Medan

Sengkarut Lahan PT Socfindo Di Labura: Aktivis Muda Reza Adyan Saski Lapor Seret Temuan Ke Kejatisu

Sengkarut Lahan PT Socfindo Di Labura: Aktivis Muda Reza Adyan Saski Lapor Seret Temuan Ke Kejatisu
Aktivis muda, M. Reza Adyan Saski. Waspada.id
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id) – Praktik tata kelola perkebunan di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Aktivis muda, M. Reza Adyan Saski, mengungkap dugaan ketidaksesuaian luas lahan dan pelanggaran regulasi yang melibatkan PT Socfin Indonesia (Socfindo) di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tepatnya di Kebun Aek Pamingke dan Kebun Halimbe.

Temuan tersebut diperoleh melalui analisis data publik yang dikombinasikan dengan verifikasi lapangan. Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara dokumen legalitas formal dengan kondisi riil pemanfaatan lahan.

Reza menjelaskan, total luas izin usaha perkebunan (IUP-B) yang dimiliki perusahaan untuk dua kebun tersebut hanya sekitar 2.209,34 hektare. Sementara itu, berdasarkan verifikasi lapangan dan dokumentasi berbasis GPS, luas lahan yang dikelola mencapai sekitar 4.931,09 hektare.

“Dari data itu terdapat selisih sekitar 2.721,75 hektare lahan yang diduga dikelola di luar izin resmi. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya penguasaan lahan ilegal yang sistematis,” tegas Reza, Jumat (3/4).

Selain persoalan luasan lahan, Reza juga menyoroti dugaan pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Ia menyebut, PT Socfindo diduga tidak menjalankan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

“Ketidakpatuhan ini berpotensi merugikan masyarakat lokal secara ekonomi serta mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

Menyikapi temuan tersebut, Reza menegaskan pihaknya tengah merampungkan berkas laporan untuk diserahkan ke aparat penegak hukum. Ia memastikan kasus ini tidak berhenti pada penyampaian di ruang publik.

Pihaknya berencana melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) guna mendorong penyelidikan atas potensi kerugian negara, termasuk kemungkinan manipulasi pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selain itu, ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, serta Kementerian Pertanian untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap izin HGU dan IUP PT Socfindo.

Reza turut meminta pemerintah memberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional apabila terbukti terjadi pelanggaran serius.

“Kami tidak akan membiarkan kekayaan alam daerah dikelola tanpa transparansi dan kepastian hukum. Langkah ke Kejati Sumut adalah bentuk komitmen agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Socfin Indonesia terkait dugaan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, PT Socfin Indonesia diketahui telah mengantongi sejumlah sertifikasi keberlanjutan, baik nasional maupun internasional. Untuk standar RSPO, perusahaan tercatat memiliki sertifikasi nomor 1-0269-19-000-00 yang mencakup rantai pasok, termasuk unit Aek Pamingke dan Halimbe.

Adapun untuk sertifikasi ISPO yang bersifat wajib, unit Aek Pamingke dilaporkan memiliki sertifikat yang berlaku hingga 20 Agustus 2025. Selain itu, unit tersebut juga mengantongi sertifikasi IFCC yang berlaku hingga 29 Oktober 2026, serta ISO 9001:2015 untuk pabrik pengolahan karet yang berlaku hingga 17 Juni 2027. (id143/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE