MEDAN (Waspada.id): Sengketa lahan antara Terkelin Ginting dan Dedi Tangkep Tarigan di Dusun IV, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mencuat setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang bersama unsur Muspika setempat, Jumat (6/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pengukuran ulang tersebut melibatkan BPN Deli Serdang, penyidik Polrestabes Medan, pihak Kecamatan Pancur Batu, Pemerintah Desa Hulu, Polsek Pancur Batu, Koramil Pancur Batu, serta Kepala Dusun IV Desa Hulu. Kegiatan ini dilakukan atas permintaan Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat Terkelin Ginting pada 28 Agustus 2025 dengan No STTLP/GAR/B/39/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan itu, Terkelin Ginting menyebutkan bahwa tanah miliknya yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 229 seluas 5.446 meter persegi yang diterbitkan oleh BPN Deli Serdang pada tahun 2015 diduga diserobot oleh Dedi Tangkep Tarigan.
Dugaan penyerobotan itu terjadi setelah Dedi bersama beberapa rekannya memasang plang besi bertuliskan “Tanah Ini Milik Dedi Tarigan” pada 23 Agustus 2025.
Dalam proses pengukuran ulang, dua petugas BPN menggunakan alat Global Positioning System (GPS) untuk mengambil tiga titik koordinat pada lahan milik Terkelin yang berbatasan dengan jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Hulu dan Desa Salam Tani.
Dalam gambar denah SHM tersebut juga dijelaskan bahwa batas tanah hingga ke tepi sungai.
Di sisi lain, Dedi Tangkep Tarigan mengklaim bahwa jalan menuju TPU tersebut merupakan bagian dari tanah miliknya hingga ke tepi Sungai Tengah dengan luas 2.018 meter persegi yang berbatasan dengan tembok pabrik.
Klaim itu didasarkan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 593/98/DH/XII/2016 yang diterbitkan Camat Pancur Batu, Drs. Antonius Pangaribuan, MMA, pada 15 Desember 2016.
Pengukuran terhadap objek tanah yang diklaim Dedi dilakukan oleh Kepala Desa Hulu, Kasuma Adi Wijaya, bersama Kepala Dusun IV Desa Hulu, Adi, serta beberapa petugas desa.
Dari hasil pengukuran lapangan ditemukan adanya kelebihan ukuran pada titik batas tanah yang berbatasan dengan TPU. Hal ini mengindikasikan bahwa gambar bidang tanah dalam SKT yang diterbitkan Camat Pancur Batu tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepada wartawan, Terkelin Ginting menjelaskan bahwa lahan seluas 5.446 meter persegi di Jalan Suka Damai, Dusun IV, Desa Hulu tersebut dibelinya melalui lelang yang dilakukan oleh Bank Mandiri pada tahun 2022 dan saat ini dimanfaatkan sebagai lokasi penjemuran serta penggilingan jagung.
“Masalah muncul ketika saya melihat tanah milik saya ini ingin dikuasai oleh Dedi Tangkep Tarigan bersama kawan-kawannya dengan cara memasang plang kepemilikan. Sempat terjadi perdebatan sengit di lapangan. Saya sebenarnya sudah mencoba menyelesaikan secara damai melalui mediasi pihak desa dan kecamatan, namun karena tidak ada itikad baik, saya akhirnya mendesak Polrestabes Medan untuk menuntaskan laporan saya,” ujar Terkelin.
Tidak Salahi Aturan
Sementara itu, Dedi Tangkep Tarigan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya tidak menyalahi aturan karena berpegang pada surat tanah yang dimilikinya.
“Menurut saya tidak ada yang salah. Saya berpatok pada SKT yang saya miliki. Tanah seluas 2.018 meter persegi itu berdampingan dengan tanah milik Terkelin. Bahkan jalan menuju kuburan itu juga masih milik saya,” ujarnya.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pancur Batu, Agnes beru Ginting, saat dimintai tanggapan mengenai terbitnya SKT yang menyebutkan batas tanah hingga tembok pabrik—sementara di lapangan merupakan jalan menuju TPU—mengaku tidak mengetahui detail penerbitan dokumen tersebut.
“Saya hanya mewakili Camat Pancur Batu dalam kegiatan ini. Untuk pengukuran dilakukan oleh BPN Deli Serdang. Hasilnya nanti akan diserahkan kepada proses hukum di Pengadilan Deli Serdang,” katanya.
Sementara itu, penyidik Polrestabes Medan meminta agar hasil pengukuran ulang tersebut dibuatkan berita acara oleh Pemerintah Desa Hulu bersama pihak Kecamatan Pancur Batu dan ditandatangani oleh seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang hadir. (id23)












