MEDAN (Waspada.id): Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Ombudsman Sumut) sepanjang tahun 2025, menerima sebanyak 769 pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia.
Dari jumlah tersebut, 412 pengaduan diregistrasi sebagai laporan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Ombudsman Republik Indonesia, sementara 357 pengaduan lainnya dikategorikan sebagai non-laporan. Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan, Kantor Pertanahan menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, yaitu sebanyak 43 laporan.
Secara statistik, jumlah laporan masyarakat yang diterima Ombudsman Sumut menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data laporan masuk periode 2020–2025, rata-rata peningkatan laporan mencapai 73 laporan per tahun.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi,menjelaskan, tingginya jumlah pengaduan yang masuk menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya dalam memperoleh pelayanan publik yang baik. Di sisi lain, hal tersebut juga menjadi indikator masih adanya persoalan tata kelola dan kualitas pelayanan publik yang perlu terus dibenahi oleh penyelenggara layanan.
“Sepanjang Tahun 2025, Ombudsman mencatat beberapa isu utama yaitu permasalahan Agraria dan Pertanahan, meliputi lamanya proses pengurusan sertifikat dan tumpang tindih penguasaan dan penggunaan lahan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/12).
Dikatakannya, Ombudsman Sumut mencatat bahwa Kantor Pertanahan tidak patuh dalam menjalankan tindakan korektif Ombudsman Sumut, diantaranya Penundaan Berlarut oleh Kantor Pertanahan Tapanuli Utara dalam menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik dan Tidak Memberikan Pelayanan terhadap Pemecahan Sertifikat Hak Milik dan Penundaan Berlarut oleh Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan dalam proses penerbiatan SHM yang belum ditindaklanjuti padahal sudah keluar peta bidang dan pelapor sudah membayar PNBP pendaftaran sertifikat, namun hingga saat ini belum ada proses penerbitan oleh Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan.
Selain sektor pertanahan, kata Herdendsi, Ombudsman Sumut juga menerima pengaduan terkait layanan perbankan, seperti pelayanan kepada nasabah dalam hal pemberian kredit yang dianggap cacat prosedur sertaberlarutnya klaim asuransi kredit.
Isu lain dengan jumlah pengaduan yang cukup banyak adalah layanan Kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mencakup buruknya pelayanan yang diberikan, akses pelayanan, ketersediaan obat, ketersediaan alat medis dan kepastian penjaminan asuransi kesehatan.
Ditegaskannya, Ombudsman Sumut menegaskan bahwa dalam setiap penyelesaian laporan, prinsip utama yang dikedepankan adalah perlindungan hak masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Untuk itu, Ombudsman secara aktif memberikan saran perbaikan kepada instansi terlapor agar melakukan pembenahan terhadap prosedur, standar pelayanan, serta mekanisme pengawasan internal,” katanya.
Selain itu, Ombudsman Sumut mendorong seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk bersikap kooperatif dan responsif dalam menindaklanjuti saran perbaikan yang diberikan. Komitmen pimpinan instansi dinilai menjadi faktor kunci dalam mencegah terulangnya maladministrasi dan mewujudkan pelayanan publik yang prima.
“Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan menyampaikan pengaduan secara benar, objektif, dan bertanggung jawab,” tutur Herdensi. (id16)











