MEDAN (Waspada): Polda Sumut dan jajaran mengamankan 32,51 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan dalam seminggu, yakni 19-26 Agustus 2024.
“Barang bukti narkoba lainnya yang diamankan, yakni ganja 975,01 gram, pil ekstasi 28.594 butir, 30 sepeda motor, empat unit mobil dan lainnya,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (29/8).
Ia mengatakan, dari pengungkapan sejumlah barang bukti tersebut, Polda Sumut dan jajaran menangkap 135 tersangka yang berperan sebagai pemakai, kurir maupun pengedar.
Dikatakan Hadi, pengungkapan kasus itu merupakan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jerah bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat,” sebut Hadi mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Segera laporkan ke kepolisian yang mengetahui peredaran narkoba, karena barang tersebut merupakan sumber kejahatan,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai program prioritas.
“Polda Sumut dan jajaran terus menggelar kegiatan operasi dalam pemberantasan narkoba dan berupaya untuk memisahkan masyarakat dan narkoba,” kata dia.(m10)
Waspada/Ist
Tersangka kasus narkoba diamankan Polda Sumut dan jajarannya dari berbagai wilayah, kemarin.