MEDAN (Waspada): Kepolisian Daerah Sumut dan jajarannya mengamankan 161 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam waktu satu pekan. Hingga kini para terduga itu masih dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Barang bukti diamankan dari para pelaku, terdiri 39 kilogram sabu-sabu, 11 Kg daun ganja kering dan 250 butir pil ekstasi.
“Dalam waktu satu pekan 161 pelaku dan 39 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Polda Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (12/8).
Ia menjelaskan, pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Dit Res Narkoba Polda Sumut dan jajaran tersebut dimulai dari tanggal 5 hingga 12 Agustus 2024.
Hadi menyatakan bahwa Polda Sumut akan terus bergerak menuntaskan jaringan peredaran narkoba, termasuk menangkap bandar-bandar besar yang terlibat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba, mengingat narkoba adalah sumber dari berbagai kejahatan.
Dengan pencapaian ini, Polda Sumut memperlihatkan keseriusan dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumatera Utara.
“Polda Sumut akan terus bergerak, pelaku, bandar dan jaringannya akan kita tuntaskan,” tegas Hadi menyebut upaya berkelanjutan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat.(m10)
Waspada/Ist
Sebagian dari tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan bersama barang buktinya.











