BELAWAN (Waspada): Dijanjikan akan menjadi istri kedua, seorang gadis berusia 15 disetubuhi oleh mantan guru ngajinya. Sang guru ngaji berinisial TF ,44, kini meringkuk dalam sel Polres Pelabuhan Belawan setelah istri pelaku melaporkan perbuatan asusila itu kepada ibu korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Rostati Sihombing menyebutkan, pelaku warga Jl. Datoluk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, ditangkap petugas Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Hal ini berdasarkan laporan orang tua korban. Pada tahun 2019, korban sempat menjadi murid mengaji sedangkan pelaku adalah guru ngaji korban Beberapa tahun kemudian, korban tidak lagi mengaji kepada pelaku.
“Meski tidak lagi mengaji namun pelaku masih menjalin komunikasi dengan mantan murid ngajinya itu,” sebut Ipda Rostati kepada wartawan, Jumat (22/9).
Pada tahun 2022, tambah Kanit PPA, pelaku menjalin komunikasi yang intens, apalagi saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
“Karena rajin berkomunikasi, akhirnya pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Bahkan, pelaku berjanji akan menikahi korban dan menjadikan korban sebagai istri kedua,” tutur Rostati.
Dengan modus pelaku akan menikahi korban menjadi istri kedua, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri.
“Diduga pelaku sudah menyetubuhi korban lebih dari sekali,” terang Rostati.
Kanit PPA menambahkan, persetubuhan tersebut terjadi saat korban masih berusia 14 tahun jalan 15 tahun.
“Diduga mereka melakukan persetubuhan, saat korban masih berusia 14 tahun jalan 15 tahun. Korban terbujuk rayu oleh guru ngaji itu,” sebut Rostati.
Berdasarkan informasi diperoleh dari Polres Pelabuhan Belawan, terbongkarnya perbuatan asusila itu setelah istri pelaku membuka pesan WhatsApp di handphone milik suaminya.
Dalam beberapa chatingan ada beberapa kalimat mesra hang diduga mereka telah berhubungan suami istri. Kemudian, istri pelaku melaporkan apa dilakukan TF kepada kedua orang tua korban.
Setelah mendapat laporan dari istri pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan dan dilakukan penyelidikan. Selanjutnya, TF diringkus di rumahnya di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
“Pelaku sudah beristri dan memiliki 4 orang anak,” ungkap Rostati.
Akibat perbuatannya itu, TF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, pasal 76 D. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (m27)
Waspada/Ist
Guru ngaji berinisial TF diringkus personel Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.