MEDAN (Waspada): Sejumlah perwakilan pensiunan PTPN II (sebelumnya PTP IX) mengadukan nasib mereka ke Komisi E DPRD Sumut, terkait tuntutan mereka, yakni Santunan Hari Tua (SHT) yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Didi Irawan, kuasa dari pensiunan dari Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN ) mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan tuntutan tersebut, mulai dari Presiden RI, Kejatisu, KPK, Ombudsman, Poldasu hingga DPRD Sumut, melalui Komisi E.
“Suratnya sudah kita antar ke pimpinan dewan, dan dikabarkan kepada kami sudah diarahkan ke Komisi E dan berharap digelar rapat dengar pendapat,” kata Didi Irawan didampingi tiga pensiunan Selamat, Pono dan Suyono, kepada Waspada di gedung dewan, Senin (19/5).
Didi mengatakan, pihaknya berharap Komisi E mengundang para pihak untuk hadir dalam rapat dengar pendapat, agar masalah ini terselesaikan dengan seadil-adilnya.
Didi menambahkan, terdapat 8 pensiunan eks PTP IX dan PTPN II yang sudah berusia di atas 60 tahun, saat ini belum menerima SHT, sejak surat pemberhentian yang dikeluarkan Direksi PTPN II (Persero) tanggal 7 Nopember 2013, dan ditandatangani Direktur SDM/Umum ketika itu, Kamaruzaman.
DI surat itu, salah satu poin berbunyi bahwa pihak perusahaan memutuskan akan memberikan SHT sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun Didi mengatakan, hingga kini, Selamat, satu dari delapan pensiunan yang sudah 70 tahun itu, mengaku belum menerima SHT yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 20 jutaan hingga Rp 40 jutaan.
“Alasannya, kata PTPN II hak tersebut tidak dibayarkan karena para pensiunan sudah menempati rumah dinas, sehingga tidak berhak mendapatkan santunan,” kata Didi.
Namun Selamat mengatakan, dirinya tidak pernah menerima surat keputusan terkait penempatan rumah dinas sampai mereka tak lagi bertugas di PTPN II.
“Bahkan ada teman-teman mereka yang sudah meninggal dunia namun SHT belum mereka terima,” kata Selamat.
Mereka menduga telah terjadi permainan yang membuat santunan itu tak kunjung diberikan. Padahal. kata Selamat, nama-nama mereka keluar untuk diberikan SHT yang ditandatangani serta distempel pihak direksi,” katanya.
Kemudian, perusahaan diduga mengeluarkan surat keterangan pensiunan PTPN II di Bank BPTN dan surat keterangan hilang di Polsek Helvetia tanpa sepengetahuan mereka.
Karenanya, Didi selaku pengacara dari BPKN telah melayangkan surat ke Presiden RI April 2025 lalu berisikan pengaduan Direksi PTPN II dan oknum Kepala Perkebunan P:TPN II Bandar Khalifah, yang diduga melakukan pelanggaran.
“Kita juga meminta Presiden RI memeriksa dan memanggil direksi dan kepala perkebunan PTPN II yang sekarang menjadi PTPN I untuk memberi keterangan tentang pengaduan tersebut,” kata Didi.
Didi berharap masalah ini diproses secara hukum dan keadilan dapat ditegakkan. “Kita juga berharap PTPN II segera mencairkan SHT, karena seluruh 8 pensiunan itu sudah berusia lanjut dan mereka membutuhkan uang untuk kehidupan mereka sehari-hari,” ujarnya.
Terpisah, Kasubag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan kepada Waspada mengatakan, pihaknya akan mengonfirmasi masalah tersebut kepada kebun yang bersangkutan. “Saya konfirmasi dulu, ya ke kebun yang bersangkutan,” pungkasnya melalui pesan whatsapp.(cpb)