Medan

Sidang Gugatan Lahan Milik Herlina Hadirkan Satu Saksi Pelapor

Sidang Gugatan Lahan Milik Herlina Hadirkan Satu Saksi Pelapor
Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, Sarah AP Lumbantobing, bersama Hormat Tarigan, mantan anggota DPRD Deliserdang Komisi 4 dari Fraksi PDIP. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

# Alimusa Desak Hakim Periksa Ulang Legalitas Kuasa Tergugat I Dan II

MEDAN (Waspada.id): Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH dan Sarah AP Lumbantobing, SH mengatakan, pihaknya menghadirkan satu saksi dan mendesak hakim memeriksa legalitas kuasa Tergugat I PT. Universal Gloves (UG) dan Tergugat II ATR/BPN Deliserdang saat sidang gugatan Perkara Perdata No: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait penyerobotan tanah milik kliennya.

Hal itu dinyatakan Alimusa di Medan, Kamis (18/12/2025) menanggapi sidang gugatan lanjutan yang menghadirkan mantan anggota DPRD Deliserdang dari PDIP, Hormat Tarigan di PN Lubukpakam, Rabu (17/12/2025) kemarin.

“Pada persidangan kemarin, pernyataan saksi yang kami hadirkan memperkuat bahwa objek gugatan merupakan milik Herlina Br Sinuhaji. Hormat Tarigan salah satu yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyebut hasil RDP merekomendasi agar tidak menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat III Siswati. Ini disampaikan kepada Kepala ATR/BPN Deliserdang yang turut hadir saat itu, namun ATR/BPN tetap menerbitkannya,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ia juga mempermasalahkan kuasa Tergugat I dan II. “Kami menegaskan kepada Majelis Hakim terkait legalitas kuasa Tergugat I dan II. Sejak awal persidangan, legalitas Tergugat I kami anggap tidak ada dan hingga saat ini mereka tidak dapat menunjukkan legalitas pemberi kuasa PT UG,” tegasnya.

Alimusa menyayangkan Majelis Hakim, David Sidik Harinoean Simaremare, SH sebagai hakim ketua, didampingi Hakim Anggota T. Latiful, SH dan Daniel AP Sitepu, SH tidak memeriksa ulang legalitas pemberi kuasa Tergugat I.

“Tergugat I tidak memiliki hak untuk mengajukan saksi jika legalitasnya tidak ada,” jelasnya.

Ia juga mengomentari kuasa Tergugat II yang tidak diketahui dan ditandatangani pejabat berwenang.

“Dalam surat kuasa, surat jawaban dan pengantar bukti surat, kami tidak menemukan adanya salah satu pejabat yang jelas dalam struktur ATR/BPN Deliserdang serta tanpa NIP,” ucapnya menyebut berdasar Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas, hal itu telah dilanggar.

Pihaknya akan mengikuti petunjuk Majelis Hakim selanjutnya dan meminta agar nantinya Majelis Hakim memeriksa saksi yang akan diajukan Tergugat I dan II.

“Kami tentunya sangat yakin majelis hakim memiliki pertimbangan yang baik dalam perkara ini,” sebutnya mengatakan untuk persidangan mendatang, 24 Desember agenda pemeriksaan saksi Tergugat I.

Terpisah, Kuasa Hukum PT UG, Simson Sembiring, SH dikonfirmasi terkait legalitas kuasa pihaknya yang dipermasalahkan penggugat dan saksinya tidak hadir saat sidang mengatakan tetap ikuti proses sidang.

“Tentang perkara tetap kita ikuti saja proses persidangannya, terimakasih,” jawabnya singkat. (Id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE