Scroll Untuk Membaca

Medan

Sidang Gugatan Paulus terhadap Bank OCBC NISP Dan Brighton Wisdom Digelar 28 Oktober

Sidang Gugatan Paulus terhadap Bank OCBC NISP Dan Brighton Wisdom Digelar 28 Oktober
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA akan menggelar sidang perdana perkara perdata antara Paulus (57), warga Medan, melawan PT Bank OCBC NISP Tbk dan Brighton Wisdom pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Gugatan ini diajukan karena kedua pihak tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan memasang spanduk penjualan di atas tanah milik penggugat tanpa izin.

Berdasarkan salinan berkas gugatan yang diterima redaksi dan teregister dengan Nomor 103/Pdt.G/2025/PN Mdn, Paulus yang berdomisili di Jalan Pendidikan Dalam Blok A 19-A, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, menyatakan keberatan atas tindakan Brighton Wisdom Medan (Tergugat I). Agen properti tersebut disebut telah menempatkan spanduk promosi penjualan di atas sebidang tanah dan bangunan miliknya di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Aset tersebut, menurut penggugat, merupakan hak miliknya yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1805 tertanggal 18 Juni 2003, dengan luas 999 meter persegi.

Dalam gugatannya, Paulus menuding pemasangan banner tersebut dilakukan atas instruksi dari pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (Tergugat II) yang diduga memerintahkan agen properti untuk melakukan promosi. Ia menilai langkah tersebut jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena dilakukan tanpa izin pemilik sah dan menimbulkan kerugian.

“Brighton memasang spanduk tanpa izin saya, sementara pihak OCBC NISP justru mengarahkan hal itu, padahal tanah tersebut masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung,” ujar Paulus dalam gugatannya.

Paulus mengklaim akibat tindakan tersebut dirinya mengalami kerugian materiel sebesar Rp20 juta untuk biaya penanganan perkara dan kerugian immateriel sebesar Rp500 juta karena tekanan psikologis dan terganggunya kegiatan sehari-hari. Ia meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar total Rp520 juta secara tunai, serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari jika lalai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, penggugat juga memohon agar hakim menyatakan Brighton Wisdom Medan dan PT Bank OCBC NISP Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan agar putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.

“Gugatan ini adalah bentuk perlawanan saya terhadap tindakan sewenang-wenang yang merugikan hak kepemilikan saya,” tulis Paulus dalam dokumen gugatan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 8 Oktober 2025.

Kasus ini menambah deretan sengketa antara warga dan institusi keuangan terkait aset yang masih berstatus sengketa hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Brighton Wisdom Medan maupun OCBC NISP Medan Polonia belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara tersebut.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE