Medan

Sidang Gugatan Terhadap PT TBS Dan TPL Bergulir Di PN Medan

Sidang Gugatan Terhadap PT TBS Dan TPL Bergulir Di PN Medan
Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Kementerian LH terhadap PT TBS dan PT TPL, di PN Medan, Selasa (27/1).Waspada.id/Ardana
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) dan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) dan PT Toba Pulp Lestari (TPL), bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/1).

Pada persidangan itu, penggugat Kementerian LH dan tergugat PT TBS hadir, sementara perwakilan PT TPL tidak hadir. Gugatan ini dilayangkan Kementerian LH terkait bencana banjir di sejumlah kabupaten dan kota di Sumut beberapa waktu lalu.

Meski salah satu tergugat tidak hadir, persidangan tetap berlanjut dengan agenda pelengkapan dan pemeriksaan berkas. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono bersama hakim anggota Lenny Napitupulu dan Frans Efendi Manurung.

Penggugat Kementerian LH dan tergugat PT TBS menunjukkan kelengkapan berkas kepada majelis hakim. Setelah dilakukan pengecekan dan dinyatakan lengkap, majelis hakim menyatakan perkara berlanjut ke tahap mediasi.

Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono kemudian menawarkan penunjukan mediator kepada para pihak. Setelah disepakati, mediator yang ditunjuk adalah Efrata Tarigan, hakim pada PN Medan. Hakim juga menunjuk mediatornya yakni Hakim Efrata dari PN Medan.

Setelah persidanga, kedua pihak berencana langsung menjalani mediasi. Namun mediator berhalangan hadir karena masih menjalani agenda persidangan lain, sehingga proses mediasi ditunda.

Saat dikonfirmasi, Analis Hukum Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Hukum Kementerian LH, Sri Indrawati, mengatakan seluruh kelengkapan administrasi dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

“Tadi kelengkapan administrasi semuanya sudah lengkap. Penunjukan mediator juga sudah dilakukan, namun karena mediator hari ini masih bersidang sampai sore, maka mediasi ditunda. Minggu depan akan diinformasikan kembali,” katanya.

Sri juga menyebut ketidakhadiran PT TPL akan dicatat dan dijadwalkan ulang dalam agenda berikutnya.

“Tadi TPL tidak hadir. Nanti akan diagendakan kembali pada 3 Februari,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT TBS, Fery, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum sampai selesai. Namun penegakan hukum ini harus dilakukan secara adil,” ujarnya. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE