Medan

Sidang Lanjutan Dugaan Penyerobotan Tanah Herlina, Tergugat I Beri 13 Bukti, Tergugat II 1 Bukti

Sidang Lanjutan Dugaan Penyerobotan Tanah Herlina, Tergugat I Beri 13 Bukti, Tergugat II 1 Bukti
Kuasa hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH dan Sarah AP Lumbantobing, SH usai mengikuti sidang pembuktian di PN Lubuk Pakam, Kamis (20/11/2025). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Sidang lanjutan pembuktian perkara perdata No: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait dugaan penyerobotan tanah milik Herlina Br Sinuhaji kembali digelar di PN Lubuk Pakam, Kamis (20/11/2025).

Siang dipimpin majelis hakim David Sidik Harinoean Simaremare, SH sebagai hakim ketua didampingi hakim anggota T. Latiful, SH dan Daniel AP Sitepu, SH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tergugat I, PT Universal Gloves (UG) mengajukan 13 bukti surat dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang 1 bukti.

Saat menyerahkan bukti, PT UG dikuasakan kepada pengacara Nurmahadi Darmawan, SH dan Simson Sembiring, SH sempat ditanya hakim terkait surat kuasa kepada mereka, karena dari awal dikuasakan kepada Ellen, namun tidak memiliki legal standing.

Selain itu, kedua hakim mempertanyan bukti surat yang merupakan fotocopi namun dibubuhi tanda tangan basah.

Selanjutnya, Hakim Ketua meminta Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang diwakili Tomy untuk menyerahkan 1 bukti, yakni fotocopi sertifikat HGB No. 39 atas nama PT Universal Gloves.

“Apakah Tergugat II hanya membawa 1 bukti,” tanya Daniel yang dibenarkan Tomy.

Diketahui, Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang selama persidangan dikuasakan kepada Redha Amanta Pukungan, SH, Yudi Taji Dwiyanto Panjaitan, SH dan Mulianawati Vascalia Silitonga, SH namun kali ini diwakili Tomy dan yang menandatangani bukti surat Pardan Nurhadist Hasibuan, SE.

“Sidang lanjutan bukti tambahan dari Penggugat akan kita gelar pada Rabu (26/11/2025) dan sidang lapangan ke PT UG, Jumat (28/11/2025),” ujar David saat menutup sidang.

Usai persidangan, kuasa Tergugat II, Tomy ditanya terkait persidangan dengan bukti yang diajukan kepada hakim mengatakan hanya mengikuti sidang saja.

Sementara, kuasa hukum PT UG, Simson ditanya terkait persidangan dan 2 bukti yang diberikan yang sempat dipertanyakan hakim, tidak memberikan komentar.

Terpisah, kuasa hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH didampingi Sarah AP Lumbantobing, SH kepada wartawan di Medan, Jumat (21/11) mengatakan, untuk bukti akta pemegang saham yang diajukan Tergugat I memperkuat dan memperjelas atas dugaan sebagaimana eksepsi yang diajukan pihaknya mengenai kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I dalam perkara tersebut.

“Karena di dalam bukti ini kami tidak menemukan Elle/Ellen, SE diberikan hak untuk mewakili PT UG, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sebagaimana di amanatkan dalam Pasal Pasal 98 Ayat (1) UU PT,” sebutnya.

Kemudian untuk bukti kuasa bahwa masalah yang saat ini pernah digugat sejak 2015 dengan tergugat PT UG, Alimusa mengatakan dicabut kliennya karena saat itu ada upaya damai dari PT UG.

Alimusa juga menyoroti 1 bukti yang disodorkam Tergugat II, yakni sertifikat HGB PT UG.

“Untuk 1 bukti yang diajukan Tergugat II pendapat kami bahwa perubahan status hak atas tanah dari hak milik menjadi hak guna bangunan hanyalah perubahan jenis hak atas tanah (status yuridis), bukan perubahan objek tanah secara fisik maupun letak dan luas tanahnya. Akan tetapi objek tanah yang disengketakan tetap sama, yaitu bidang tanah yang terletak di Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak,” jelasnya.

Pihaknya juga akan mengajukan 1 bukti tambahan, yakni bukti yang akan memperjelas sehingga menjadi terang perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT UG dan ATR/BPN.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim selama persidangan dan untuk selanjutnya majelis bersedia untuk melihat objek tanah klien kami yang dikuasai PT UG. Kami sudah siap menunjukkan keberadaan tanah klien kami berikut dengan batas tanah. Kami juga akan meminta pengamanan dari pihak kepolisian agar sidang lapangan berjalan lancar,” ujarnya.

Sidang pembuktian akan dilanjutkan Rabu (26/11/2025), dengan agenda bukti tambahan dari penggugat dan sidang lapangan pada Jumat (28/11/2025) di PT UG Jl. Pertahanan Patumbak Kampung, Kec. Patumbak, Deliserdang. (Id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE