Sidang Lapangan Gugatan Penyerobotan Tanah Milik Herlina Digelar Di PT. UG
#Alimusa: Mendirikan Tembok Tindakan Melawan Hukum
MEDAN (Waspada.id): Sidang lapangan perkara perdata No. 174/ Pdt.G/2025/PN Lbp terkait penyerobotan tanah milik Herlina Br Sinuhaji digelar, Jumat (5/12/2025) di PT. Universal Gloves (UG) Jl. Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kec. Patumbak.
Sidang lapangan dibuka Hakim Ketua David Sidik Harinoean Simaremare, SH didampingi hakim anggota T. Latiful, SH dan Daniel A.P Sitepu, SH dihadiri Tergugat I PT. UG dan Tergugat II ATR/BPN Deliserdang. Sementara Tergugat III Siswati sejak gugatan tidak pernah hadir.
Saat itu hakim meminta Penggugat Herlina Br Sinuhaji yang didampingi kuasa hukum Alimusa SM Siregar, SH dan Sarah AP Lumbantobing, SH menjelaskan posisi serta batas tanah yang diklaim milik Herlina.
“Lokasi tanah ada di Desa Patumbak Kampung yang jalan masuk selebar 4 meter telah ditembok pihak PT. UG. Jelas tindakan melawan hukum mendirikan tembok yang menutup jalan ke tanah klien kami,” ujar Alimusa menyebut tiang listrik yang ada di samping tembok PT. UG merupakan pertanda sejak dulu.
Tanah Herlina yang luasnya 2.314 M2 berbatasan dengan parit Amplas 44,5 M2 bagian Timur, Sukarman 44 5 M2 bagian Barat, Duta Mulia Lestarindo 52 M2 bagian Selatan dan PT. UG 52 M2 bagian Utara.
Lokasi objek yang jalannya telah ditembok tidak dapat dilalui membuat majelis dan para pihak kesulitan untuk masuk yang menjadikan sidang dilanjut di depan tembok PT. UG yang sebelumnya jalan masuk ke objek tanah tersebut.
Sementara, Tergugat II PT. UG melalui kuasa hukum Simson Sembiring menjelaskan tanah yang dimaksud merupakan milik perusahaan seluas 9.992 M2 yang berbatasan dengan parit Amplas bagian Timur, jalan Pertahanan bagian Barat, Duta Mulia Lestarindo bagian Selatan dan PT. UG bagian Utara.
“Dari depan terus ke belakang hingga parit merupakan tanah PT. UG,” ucap Simson mengajak majelis hakim melihat masuk ke dalam pabrik namun dibantah Alimusa yang menyebut jika mengikuti pernyataan Tergugat I akan mengaburkan objek yang digugat dan fakta histori. Hakim pun batal untuk masuk ke dalam pabrik.
Alimusa kemudian mempertanyakan keabsahan dari kuasa hukum Tergugat I yang surat kuasa hanya ditanda tangani Direktur Keuangan yang di dalam akta pendirian perusahaan tidak diberi kuasa untuk bertindak mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sebagaimana Pasal 98 (1) UU PT.
“itu kewenangan majelis hakim,” sebut Simson yang dibalas Alimusa dengan memberikan surat keberatan kepada David.
Selanjutnya, Tergugat II yang ditanya majelis hakim terkait pernyataan atas objek tanah yang dimaksud mengikuti apa yang disampaikan Tergugat I.
“Kami pada dasarnya mengikuti apa yang disampaikan Tergugat I,” sebut Pardan Nurhadist Hasibuan mewakili Tergugat II ATR/BPN Deliserdang.
Usai mendengarkan penjelasan para pihak termasuk pihak Desa Patumbak Kampung yang diwakili Didik, David menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
“Sidang akan kita lanjutkan Rabu (10/12/2025) dengan agenda mendengarkan pernyataan para saksi,” sebutnya.(id23)












