Medan

Sidang Lapangan Kasus Tanah Herlina Versus PT UG Batal Digelar

Sidang Lapangan Kasus Tanah Herlina Versus PT UG Batal Digelar
Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH meninjau lahan kliennya di PT UG Jl. Pertahanan, Desa Patumbak Kampung. Waspada.id
Kecil Besar
14px

#Kuasa Hukum: Akan Dijadwal Ulang

MEDAN (Waspada.id): Sidang lapangan Perkara Perdata No: 174/Pdt.G/2025/PN Lbp terkait dugaan penyerobotan tanah milik Herlina Br Sinuhaji yang seharusnya dilaksanakan, Jumat (28/11/2025) di PT Universal Gloves (UG) Jl. Pertahanan, Desa Patumbak Kampung batal digelar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH didampingi Sarah AP Lumbantobing, SH di Medan, Jumat (28/11).

“Sidang lapangan batal dilaksanakan karena banjir. pihak Tergugat I dan II mengatakan tidak bisa hadir. Pun begitu Hakim menyebut tidak bisa melakukan sidang lapangan karena situasi kantor yang banjir,” ujarnya.

Alimusa akan berkoordinasi dengan hakim, kapan sidang lapangan akan digelar kembali.

“Akan dijadwal ulang. Kita akan minta sidang lapangannya di reschedule dan menunggu arahan dari hakim,” ucapnya.

Dikatakan, pihaknya sebelumnya telah meninjau lokasi PT UG pada Rabu (26/11/2025) sore.

“Sebelumnya kami telah siap, Hakim Ketua telah menjelaskan mekanismenya terkait pelaksanaan sidang lapangan di lokasi PT UG, namun keadaan membuat batal,” kata dia.

Menurutnya, pada sidang dipimpin Majelis Hakim David Sidik Harinoean Simaremare, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota T. Latiful, SH dan Daniel AP Sitepu, SH telah meminta kepada para pihak untuk menjaga keamanan saat pelaksanaanya sidang lapangan.

“Tidak ada keberatan dari Tergugat I PT UG dan Tergugat II ATR/BPN Deliserdang tekait mekanisme pelaksanaan sidang lapangan nantinya,” jelasnya mengatakan kuasa hukum PT UG hanya meminta kepada hakim untuk membatasi pihak yang ikut serta.

Kata Alimusa, Hakim Ketua David mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Patumbak Kampung untuk menjadi saksi sidang lapangan.

Ia juga menyebut pihaknya meminta waktu kepada Hakim untuk mempersiapkan bukti tambahan. “Tadinya kita akan berikan 1 bukti tambahan, namun melihat dinamika sidang, kita akan ajukan 3 bukti tambahan,” katanya lagi.

Menurut Alimusa, ketiga bukti tambahan tersebut berupa surat rekomendasi hasil RDP DPRD Deliserdang, surat kuasa pengantar penyerahan bukti dari ATR/BPN yang diragukan dan bukti foto lahan Herlina Br Sinuhaji yang telah ditembok dan dibangun PT UG.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE