Medan

Sidang Mediasi Ketiga Digelar Hari ini: Penggugat–Tergugat Berseberangan Soal AJB Apartemen Podomoro City Deli

Sidang Mediasi Ketiga Digelar Hari ini: Penggugat–Tergugat Berseberangan Soal AJB Apartemen Podomoro City Deli
Podomoro Exclusive Apartment City Deli.dok Waspada.id
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan mengemuka setelah para pembeli apartemen Podomoro City Deli Medan dan pengembangnya, PT Sinar Menara Deli, menyampaikan resume mediasi dan tanggapan resmi melalui kuasa hukum masing-masing, Kamis 22 Januari 2026.

Kuasa hukum para penggugat dari Ali Leonardi N., S.H., S.E., MBA., M.H. & Associates menyatakan, 13 orang penggugat merupakan pembeli satuan rumah susun berupa hunian apartemen di Podomoro City Deli Medan yang telah melunasi kewajiban pembayaran secara angsuran sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Selain pelunasan harga unit, para penggugat juga disebut telah menitipkan dana kepada tergugat untuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan nilai dan waktu penitipan yang bervariasi. Pembelian unit dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2022, termasuk penggugat yang membeli lebih dari satu unit.

Namun hingga kini, menurut penggugat, belum dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan pejabat berwenang dan belum diserahkan strata title atau alas hak kepemilikan kepada masing-masing pembeli. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui surat kuasa hukum, disebut tidak mendapat tanggapan dari pihak tergugat, sehingga gugatan perdata diajukan sebagai langkah terakhir untuk memperoleh kepastian hukum.

Dalam resume mediasi tersebut, penggugat meminta agar AJB ditandatangani paling lambat satu bulan sejak kesepakatan tercapai, serta strata title diterbitkan dan diserahkan paling lama dua bulan setelah AJB ditandatangani. Apabila hal itu tidak dapat dilaksanakan, penggugat meminta pengembalian dana titipan BPHTB berikut bunga enam persen per tahun, dengan batas waktu pengembalian 21 hari.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari Mangara Manurung, S.H., M.H. & Associates dalam tanggapan tertulis tertanggal 22 Januari 2026 menegaskan bahwa hubungan hukum antara para pihak sepenuhnya didasarkan pada PPJB satuan rumah susun di Podomoro City Deli Medan yang telah disepakati dan ditandatangani bersama.

Tergugat juga menyatakan bahwa penitipan dana BPHTB oleh penggugat dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah dituangkan secara tegas di dalam PPJB. Mengenai pelaksanaan AJB, kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa tahapan serta persyaratan dokumen yang diperlukan telah diatur secara rinci dalam Pasal 16 PPJB, yang mengikat para pihak.

Menurut tergugat, pelaksanaan AJB hanya dapat dilakukan setelah seluruh ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam PPJB tersebut dipenuhi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, pernyataan kuasa hukum Tergugat yang menegaskan bahwa pelaksanaan AJB telah diatur dalam Pasal 16 PPJB dikomentari kuasa hukum Kuasa hukum para penggugat, Pramudya Eka W. Tarigan, SH., MH. Dia menduga alasan tersebut hanya akal-akalan saja, terlebih karena hingga puluhan tahun penandatanganan AJB tak kunjung dilaksanakan. Kondisi ini jelas menunjukkan tidak adanya kepastian hukum dan menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat, yang telah melunasi pembayaran serta menitipkan dana untuk biaya BPHTB.

Bunyi Pasal 16

Penandatanganan Akta Jual Beli

Para pihak dengan ini berjanji dan saling mengikatkan diri untuk melaksanakan serta menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas satuan rumah susun di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, segera setelah terpenuhinya seluruh ketentuan sebagai berikut:

a. Rumah susun (dan Satuan Rumah Susun) telah selesai dibangun sepenuhnya;

b. Pihak Kedua telah membayar lunas seluruh Harga Pengikatan, berikut seluruh denda premi asuransi bangunan, biaya-biaya (termasuk Biaya Pemeliharaan dan Biaya Penggunaan), dan kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) kepada Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;

c. Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atas nama Pihak Pertama telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan telah diterima oleh Pihak Pertama; dan

d. Pihak Kedua telah membayar biaya Akta Jual Beli, biaya balik nama sertifikat, serta biaya lainnya, termasuk tapi tidak terbatas pada biaya-biaya yang tercantum dalam butir 4 Data-Data Perjanjian pada Lampiran 1 Perjanjian ini.

Perkara perdata ini masih berada dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Medan, dengan masing-masing pihak mempertahankan posisi hukumnya sebagaimana tertuang dalam resume dan tanggapan resmi yang disampaikan kepada hakim mediator.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE