MEDAN (Waspada): Satu dari dua tersangka Narkotika ditembak oleh petugas Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Dari hasil pengungkapan dua kasus ini, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menyita barang bukti di antaranya, 10 Kg sabu, 1.980 butir pil ekstasi, 106 bungkus happy water, 54 butir aprazolam, 55 butir happy five dan 11 botol ketamine cair.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, para tersangka yang diamankan yakni, ALW ,28, warga Jl. Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur dan seorang tersangka lainnya yang ditembak karena melawan petugas yakni, MN ,38, warga Jalinsum Aceh, Desa Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
“Ini hasil ungkapan dua kasus pertama tanggal 21 Oktober dan kedua 26 Oktober 2024. Untuk barang bukti hasil pengungkapan pada 21 Oktober 2024 antara lain, 1.980 butir pil ekstasi, 11 botol ketamine cair, 12 pod berisi ketamine cair, 55 butir pil happy five dan 54 butir pil aprazolam. Sedangkan untuk barang bukti pengungkapan kasus kedua antara lain, 10 Kg sabu, 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel,”jelas Kapolrestabes Kombes Pol Gidion didampingi Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizki Lubis.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestaes Medan AKBP Arlian Anhar Rangkuti, Kabag Ops Polrestabes Medan Kompol Pardamaean Hutahaean dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizki Lubis memperlihatkan sejumlah barang bukti narkotika hang disita dari dua pengedar Narkoba, Senin (28/10) di Mapolrestabes Medan.