MEDAN (Waspada.id): Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap 173 kasus narkoba dengan 212 tersangka, serta menyita 60 kilogram sabu dalam kurun waktu 42 hari (9 Oktober – 19 November 2025).
“Kita lihat ada cartridge pot vaping liquid yang dimodifikasi. Isinya tidak hanya obat-obatan yang umum dikenal di Indonesia, tapi bahkan sudah mengandung fentanyl. Artinya, tingkat kejahatan ini semakin berbahaya,” ujar Wali Kota Medan saat menghadiri acara pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika di Mako Polrestabes Medan, Kamis (20/11).
Rico Tri Putra Bayu Waas mengungkapkan keprihatinan terhadap maraknya peredaran narkoba di Kota Medan yang semakin berbahaya baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
“Saya hitung bahwa 60 kilogram sabu yang berhasil disita dapat menyelamatkan 500 hingga 600 ribu jiwa di Kota Medan. Komitmen Pemerintah Kota Medan bersama Forkopimda untuk menjauhkan narkoba dari kota ini,” sebut Rico Waas.
Wali Kota Medan, menekankan korelasi antara narkoba dan kejahatan, salah satunya begal, perampokan, rayap besi dan rayap kayu yang menjadi salah satu pemicunya adalah penggunaan narkoba.
Mengakui Sumatera Utara sebagai daerah dengan tingkat masalah narkoba tertinggi, Wali Kota menegaskan bahwa Medan dan Deli Serdang menjadi pusat perhatian dalam pemberantasan narkoba.
Meski secara administratif hanya membina tingkat SD dan SMP, Pemerintah Kota Medan aktif melakukan pencegahan dengan sosialisasi anti narkoba di kalangan pelajar.
“Beberapa waktu lalu kami melakukan tes urin di tingkat SMP. Ini bagian dari pencegahan, namun perlu peran guru, pemerintah, dan terutama orang tua,” ujarnya.
Wali Kota menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak sekolah, guru, orang tua, tokoh masyarakat, dan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, selama awal Oktober hingga 19 Nopember 2025, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 173 kasus narkotika, 212 tersangka dan menyita barang bukti 60 Kg sabu.
“Selain menyita sabu dalam pengungkapan kasus narkotika ini Satres Narkoba Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap peredaran 35 cartridge pod liquid vape mengandung kokain,” ujar
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat acara pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (20/11) di Mapolrestabes Medan.
Dijelaskan Calvijn, selama 42 hari pengungkapan kasus narkoba ini, pihaknya menargetkan kasus jaringan nasional, internasional dan lokal. Ada 15 kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN).
” Sedangkan untuk barak narkoba yang berhasil kita musnahkan antara lain, barak narkoba Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, barak narkoba Lingkungan Pria Laut, Kelurahan Medan Sunggal, barak narkoba Klambir V, Gang Pantai Kelurahan Lalang, barak narkoba Klambir V, Gang Tower, Kelurahan Lalang, barak narkoba Klambir V, Gang Mushalah, barak narkoba Lembah Sunggal, barak narkoba Jamin Ginting, Gang Panegara, barak narkoba Tower Dusun III, Dusun VI dan barak Banten Dusun VI Desa Sei Mencirim, barak narkoba Klambir V, Gang Manggis,”jelasnya.
Kapolrestabes Medan menambahkan, selama pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan, pihaknya juga telah memetakan kecamatan yang paling tinggi penindakan dan berpotensi marak peredaran narkoba yakni, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan Percut Seituan, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Amplas dan Kecamatan Sunggal.(id15)












