MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kembali menyita aset bos judi online milik DPO A alias J, Kamis (6/10/2022).
Penyitaan dilakukan usai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ada lima aset bos judi online yang disita kali ini setelah sebelumnya tujuh aset berupa ruko.
“Kami dari jajaran Krimsus Polda Sumut melaksanakan kegiatan memasang plang di lima aset yang telah diketahui bahwa hari ini dilakukan kegiatan untuk penyitaan aset yang telah ditentukan sesuai dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah.
Kinerja Polda Sumut ini mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Sumatera Utara yang selama ini resah dengan kondisi Sumatera Utara.
“Memberantas perjudian di Sumatera Utara bukan perkara mudah. Penyakit masyarakat ini sudah sangat sistematis dan terstruktur, apalagi dengan kekuatan finansial hasil dari judi yang begitu besar. Namun Kapolda Sumut berhasil untuk menembus kekuatan finansial itu dengan kekuatan komitmen memberantas perjudian musnah dari Sumatera Utara,” ujar Wira Putra, Ketua Umum KAMMI Sumatera Utara (foto).
Ketua Umum KAMMI Sumut, yang juda demisioner Presiden Mahasiswa USU itu, juga menyampaikan apresiasinya terhadap Kinerja Kapolda Sumut beserta jajarannya atas terungkapnya kasus judi terbesar di Sumatera Utara ini.
“KAMMI Sumut sangat mengapresiasi kinerja dari Kapolda Sumut beserta jajaran dalam memberantas perjudian terbesar di Sumatera Utara. Semoga ini menjadi titik balik musnahnya judi dari Sumatera Utara dan Indonesia. Semoga kinerja, semangat, dan komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas perjudian juga diiringi dengan semangat para Kapolres Se-Sumatera Utara dalam memberantas judi di wilayah hukumnya masing-masing, ” tutup Wira Putra. (cpb)
Teks foto
Wira Putra, Ketua Umum KAMMI Sumatera Utara. Waspada/ist











