Scroll Untuk Membaca

Medan

SMPN 10 Dan SMPN 7 Terima Sosialisasi PPDB SMAN 1 Medan

SMPN 10 Dan SMPN 7 Terima Sosialisasi PPDB SMAN 1 Medan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 dan SMPN 7 Medan, menerima sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) tahun ajaran 2023-2024. Kegiatan dihadiri langsung Kepala Sekolah, Elfi Sahara, S.Pd, M.Si, Wakasek Humas Drs. A. Sudirman Sormin, M.Pd.KTU, M. Syawal, S.E.

Staf Kurikulum Febrizal Nasution, S.Kom.Staf Kesiswaan Rosminta Bangun, S.Pd Staf Humas, Setiawan Nasution, S.Pd.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

SMPN 10 Dan SMPN 7 Terima Sosialisasi PPDB SMAN 1 Medan

IKLAN

Dalam keterangnya, Kepala SMPN 7 Medan,Hj.Irnawati,Jumat(12/5)menyebutkan kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi pihak sekolah(SMPN 7), untuk mengetahui proses PPDB dan bisa menjelaskan pada siswa.

Hal senada juga disampaikan, Kepala SMPN 10 Medan,Drs.Rajo Batubara. Menurutnya sosialisasi PPDB ini bermanfaat untuk memberi informasi pada siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMAN.

“Sosialisasi ini akan memberi kemudahan pada siswa masuk SMA sesuai jalur yang akan ditempuh,”ujar Rajo.

Sebelumnya, Wakasek Humas Drs. A. Sudirman Sormin, M.Pd menyebutkan pelaksanaan sosialisasi ini, menjabarkan tentang PPDB online tahun 2023.

Dimana, setiap calon peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Ada 4 jalur yang dapat menjadi pilihan calon peserta didik pada PPDB Online tahun 2023, antara lain :Jalur Afirmasi, terdiri dari Jalur Afirmasi Keluarga Tidak Mampu, Jalur Afirmasi Disabilitas ( Rujukan utama Permendikbud nomor51 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur tahun 2023 ).

Jalur Prestasi, terdiri dari Prestasi Nilai Akademik/Non-Akademik dan Prestasi Nilai Rapor, seperti prestasi dengan peringkat juara 1,2 dan 3 tingkat Kabupaten/Kota, peringkat 1,2 dan 3 tingkat Provinsi,peringkat 1,2 dan 3 tingkat Nasional dan 1,2 dan 3 tingkat internasional( Rujukan utamaPermendikbud nomor 51 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur tahun 2023 ).

Jalur Perpindahan Orangtua/ Wali, dibuktikan dengan surat penugasandari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (Rujukan utama Permendikbud nomor 51 tahun 2018 dan PeraturanGubernur tahun 2023 ).

Jalur Zonasi memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB Online Tahun Pelajaran 2023/2024.
“Kegiatan kami gelar di SMP N 10 Medan pada 3 Mei 2023, dan di SMP N 7 Medan berlangsung pada 6 Mei,” ujarnya.(m22)

Waspada/ist
Kegiatan sosialisasi PPDB di SMPN 7 dan SMPN 10 digelar SMAN 1 Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE