MEDAN (Waspada.id) : Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Adrianto didesak mengevaluasi kepala rumah tahanan (Karutan) bahkan jika bersalah untuk tidak ragu mencopot Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Labuhandeli, Medan, menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan fasilitas rutan, Selasa (27/1/2026).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara, Fauzan, yang menyoroti dugaan penyediaan fasilitas istimewa bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) berupa ruang istimewa dengan fasilitas menyerupai hotel. Fasilitas tersebut diduga disewakan kepada warga binaan dengan tarif jutaan rupiah.
Ruang istimewa itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi warga binaan dan dinilai bertentangan dengan aturan pemasyarakatan. Fauzan menilai praktik tersebut mencederai fungsi rutan sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi.
“Kami mendesak Menteri Imipas Agus Adrianto agar bersikap tegas terhadap bawahannya yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan dengan menyediakan ruang istimewa bagi warga binaan,” ujar Fauzan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, uang hasil penyewaan ruang istimewa tersebut diduga disetorkan kepada pihak tertentu di lingkungan Rutan Labuhandeli. Menurutnya, terdapat dugaan setoran rutin yang mengalir kepada atasan.
Selain itu, Fauzan juga menyoroti dugaan masuknya wanita penghibur ke dalam rutan serta bebasnya penggunaan telepon seluler oleh warga binaan. Ia menilai praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran atau perlindungan dari oknum petugas.
“Rutan seharusnya menjadi tempat pembinaan agar warga binaan menyesali perbuatannya, bukan justru menjadi ruang terjadinya pelanggaran,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Menteri Imipas tidak hanya mencopot Kepala Rutan Labuhandeli, tetapi juga menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Rutan Labuhandeli Eddy Junaedi membenarkan adanya ruang istimewa di rutan yang dipimpinnya. Namun, ia menyatakan bahwa persoalan tersebut telah ditangani oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Masalah ini sudah ditangani oleh Kanwil,” ujar Eddy Junaedi singkat melalui pesan WhatsApp. (id23)










