MEDAN (Waspada): Diduga Camat memihak Al Washliyah, Ratusan masyarakat yang bermukim di Jl. Serbaguna/Veteran Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli mendatangi kantor Kecamatan Labuhandeli, di Jl. Veteran Pasar IV Desa Helvetia, Rabu (18/12).
Maksud kedatangan para masyarakat yang berada di bawah naungan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) itu untuk mempertanyakan statement dari Camat Labuhan Deli Nela Mahfuzah Nasution S.Sos MAP yang disebut-sebut telah viral.
“Jadi, kami kemari ingin mempertanyakan maksud dari statement Camat Labuhandeli yang hadir dalam undangan Al-Wasliyah yang dilaksanakan pada Jum’at (13/12) lalu di Hotel Putra Mulia Jl. Gatot Subroto Medan. Kami ingin tahu, apakah pihak Kecamatan Pro rakyat atau pro mafia tanah,” ucap Unggul Tampubolon Ketua HPPLKN sekaligus Ketua Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara kepada wartawan.
Meski sempat dijaga oleh pihak kepolisian dan TNI, akhirnya perwakilan HPPLKN dipersilahkan masuk untuk bertatap muka dengan sang Camat.
“Perlu saya jelaskan kepada bapak/ibu, kehadiran saya pada sosialisasi Pra Eksekusi tanggal 13 Desember 2024 lalu di Hotel Putra Mulia Jl. Gatot Subroto sifatnya adalah mengetahui. Hanya mengetahui apa yang akan dilakukan oleh Al-Wasliyah. Tidak ada dukungan kontribusi dari Kecamatan, maupun pihak masyarakat dan pihak Al-Wasliyah yang benar, kita serahkan kepada pengadilan terkait keputusannya,” jelas Camat Labuhandeli Nela Mahfuzah Nasution.
Bahkan, Camat Labuhandeli dirinya dengan tegas menyatakan tidak akan mendukung pihak manapun yang menurutnya tidak benar.
“Baik pihak bapak/ibu maupun pihak Al-Wasliyah, kalau tidak benar, saya tidak akan dukung,” tegasnya. Saya menghadiri acara tersebut karena dapat undangan dari Al-Wasliyah. Karena letak sengketa itu ada di wilayah Kecamatan Labuhandeli. Yang hadir juga banyak, termasuk perangkat Desa, yang mengaku ahli sejarah terhadap tanah PTPN II itu. Para Tokoh masyarakat ada Pak Heri, Pak Batara,” ungkapnya.
Bahkan Camat mengaku telah menerima beberapa dokumen terkait kepemilikan lahan 32 Hektare oleh Al-Wasliyah.
“Jadi, pihak Al-Wasliyah ada memberikan tembusan dokumen kepada kami Kecamatan Labuhandeli dan saya tidak bisa memvonis sah atau tidak sah, palsu atau tidak palsu nya dokumen tersebut karena hal itu bukan ranah Kecamatan. Ada ranah yang lebih berkompeten yang dapat menilai dan mengatakan dokumen asli atau palsu. Di dalam rapat itu mereka menyampaikan selebaran berupa kronologis dan lagi-lagi saya tidak bisa memvonis ini salah atau benar. Dengan dasar ini saya hanya menyampaikan kalaupun Kecamatan mendukung Eksekusi, sudah ber hak. Dan bapak sendiri mengetahui bahwa yang memutuskan itu adalah Mahkamah Agung (MA),” paparnya.
“Kita tidak bisa menuduh dan tidak bisa juga kita bilang tidak. Itu semua mereka sudah lakukan sesuai prosedur. Nah, kalaupun ada bahasa saya mendukung, itu hanya mengetahui bahwa mereka akan mengeksekusi. Bapak sekalin bisa baca undangan nya adalah sosialisasi. Tidak ada kewenangan Camat untuk mengeksekusi. Camat tidak ada kewenangan untuk menyuruh eksekusi. Tetapi mereka mengatakan ingin mengeksekusi sehingga mengundang pihak Kecamatan,” pungkas Camat Labuhandeli.
Usai berdiskusi panjang, masyarakat akhirnya membubarkan diri dan diakhiri sesi foto bersama.(m27)
Waspada/Ist
Sejumlah warga dan Unggul Tampubolon Ketua HPPLKN sekaligus Ketua Komite Tani Menggugat (KTM) Sumatera Utara saat berdialog dengan Camat Labuhandeli terkait eksekusi lahan di Jl. Serbaguna/Veteran Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli, Rabu (18/12).