Scroll Untuk Membaca

Medan

Soal Setoran Uang Ilegal, Pakar Hukum Dorong Agus Andrianto Pulihkan Kepercayaan Publik

PAKAR Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Gufroni. Waspada/Ist
PAKAR Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Gufroni. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Gufroni (foto) mendorong Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk segera memulihkan kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Pernyataan Gufroni tersebut usai beredar video pengakuan Ismail Bolong yang menyudutkan nama mantan Kapolda Sumut yang mengaku pernah menyetorkan uang miliaran rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Soal Setoran Uang Ilegal, Pakar Hukum Dorong Agus Andrianto Pulihkan Kepercayaan Publik

IKLAN

Video itu lalu diklarifikasi Ismail Bolong bahwa dia tidak pernah bertemu dan menyetor uang kepada orang nomor satu di Kabareskrim itu.

Gufroni menilai, beredarnya video itu tanda ada pihak yang tidak menyukai dan terganggu dengan kinerja Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim. Terlebih setelah mengungkap kasus mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

“Serangan-serangan gelap di sosial media kepada perwira-perwira polisi belakangan ini, terakhir tuduhan yang dialamatkan ke Agus Andrianto memberikan tanda ada yang tak suka dan terganggu dengan kerjanya sebagai Kabareskrim, terutama setelah kasus Sambo berhasil diungkap,”  sebutnya kepada wartawan, Senin (7/11). 

Dia menegaskan, publik tidak boleh patah arang dengan perbaikan kepolisian, baik buruknya polisi akan sangat menentukan kualitas penegakan hukum. 

“Kita butuh polisi yang berintegritas dan mau berubah, oleh sebab itu saya mendukung terus siapapun perwira polisi yang mendorong dan menggiring perubahan tersebut, maka jangan ragu,” kata dia.

Sebelumnya, publik dihebohkan beredarnya video pengakuan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang menyerang Komjen Agus Andrianto. 

Dalam video itu, mantan anggota Polresta Samarinda itu mengaku sudah tiga kali menyerahkan uang kepada Agus dari hasil kegiatan tambang ilegal. 

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali,” kata Ismail dalam video tersebut.

Ismail bilang uang itu ia serahkan kepada Agus sepanjang September hingga November 2021, masing-masing sebanyak Rp2 miliar saat dirinya masih bertugas di Polresta Samarinda. Ismail telah pensiun dari Polri sejak 1 Juli lalu.

Selain sebagai anggota Polri, Ismail mengaku kala itu ia bekerja sampingan sebagai pengepul batu bara ilegal di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dari kegiatan itu, dia bisa meraup keuntungan Rp5-10 miliar.

Ismail mengaku kegiatan itu ia lakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, kecuali hanya koordinasi dengan Kabareskrim lewat uang yang ia berikan.

Namun belakangan, Ismail menarik pernyataannya tersebut. Lewat video klarifikasi yang juga beredar, dia mengaku ditekan saat membuat video pemberian uang kepada Kabareskrim dari hasil kegiatan tambang ilegal. Dia ditekan oleh Brigjen Pol. Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat Karopaminal Div Propam Polri. 

Menurutnya, video itu dibuat Februari lalu. Hendra kini menjadi terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar, dan saya pastikan tidak pernah berkomunikasi dengan Pak Kabareskrim, apalagi memberikan uang,” kata Ismail dalam klarifikasinya.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE