Scroll Untuk Membaca

Medan

Sopir Angkutan Umum Diingatkan Tidak Konsumsi Zat Berbahaya

Sopir Angkutan Umum Diingatkan Tidak Konsumsi Zat Berbahaya
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sopir angkutan umum diingatkan untuk tidak mengonsumdi zat berbahaya atau dalam pengaruh zat berbahaya saat mengemudi kendaraan. Sebab, akan membahayakan diri sendiri dan orang lain, terutama penumpang dan pengguna jalan.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi mengatakan itu disela-sela apel gelar pasukan Operasi (Ops) Ketupat Toba 2024, Rabu (3/4/2024) di Mapolda Sumut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sopir Angkutan Umum Diingatkan Tidak Konsumsi Zat Berbahaya

IKLAN

“Kami imbau para sopir tidak terkontaminasi zat yang dapat mengganggu konsentrasi hingga membahayakan orang lain,” sebutnya.

Ia mengatakan, akan ada sanksi hukum terhadap sopir yang terbukti mengonsumsi minuman keras (miras) atau narkoba. “Akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, sebagai upaya pencegahan dini terhadap kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian sopir, pihak terkait akan melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Mulai hari ini, pihak Dokkes (Polda Sumut) dan instansi terkait akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan para sopir,” terangnya.

Kapolda juga menyampaikan prediksi disampaikan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) tentang dua wilayah di Sumatera Utara yang akan mengalami curah hujan tinggi saat perayaan Idul Fitri 1445 H.

Dua daerah yang akan mengalami curah hujan tinggi, yakni Kabupaten Pakpak Barat dan Mandailing Natal (Madina). “Karena itu, Polda Sumut telah mempersiapkan kendaraan taktis (rantis) untuk menghadapi kondisi yang bisa saja terjadi,” sebutnya.(m10)

Waspada/Ist
Kapoldasu Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi didampingi Dir Lantas Poldasu Kombes Pol. Muji Ediyanto.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE