Scroll Untuk Membaca

Medan

Sosialisasi Bacaleg Dan ParpolHarus Taati Perda

Ilustrasi
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut meminta bakal calon legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol) tidak sembarangan melakukan sosialisasi.

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan, melakukan sosialisasi berupa pemasangan baliho maupun spanduk, bacaleg dan parpol diminta berpegang pada aturan Perda yang diterbitkan setiap Pemda Kabupaten/Kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sosialisasi Bacaleg Dan ParpolHarus Taati Perda

IKLAN

“Kita minta bacaleg dan parpol berpegang pada aturan aturan perda yang diterbitkan setiap kabupaten kota terkait kenyamanan dan ketertiban umum,” ujarnya, Senin (14/8).

Aswin mengatakan, bila melakukan pelanggaran, pihaknya menyerahkan kepada penegak hukum Pemda masing-masing Kabupaten/Kota dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkannya.

Sebagaimana terlihat, sejumlah baliho dan poster menampilkan wajah dan nama bacaleg mulai bermunculan di Kota Medan, padahal masa kampanye tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dimulai.

Banyak dari bacaleg maupun parpol tidak mengindahkan peraturan, bahkan baliho dan poster itu dipasang di tempat-tempat fasilitas umum.

Dijelaskan, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, terhitung hanya 75 hari.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE