MEDAN (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut meminta bakal calon legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol) tidak sembarangan melakukan sosialisasi.
Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan, melakukan sosialisasi berupa pemasangan baliho maupun spanduk, bacaleg dan parpol diminta berpegang pada aturan Perda yang diterbitkan setiap Pemda Kabupaten/Kota.
“Kita minta bacaleg dan parpol berpegang pada aturan aturan perda yang diterbitkan setiap kabupaten kota terkait kenyamanan dan ketertiban umum,” ujarnya, Senin (14/8).
Aswin mengatakan, bila melakukan pelanggaran, pihaknya menyerahkan kepada penegak hukum Pemda masing-masing Kabupaten/Kota dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkannya.
Sebagaimana terlihat, sejumlah baliho dan poster menampilkan wajah dan nama bacaleg mulai bermunculan di Kota Medan, padahal masa kampanye tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dimulai.
Banyak dari bacaleg maupun parpol tidak mengindahkan peraturan, bahkan baliho dan poster itu dipasang di tempat-tempat fasilitas umum.
Dijelaskan, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, terhitung hanya 75 hari.(m10)