Scroll Untuk Membaca

Medan

Sosok Herly Puji Latuperissa, ASN yang Dicopot Gubernur Bobby Gara-gara “Tak Sopan”

Sosok Herly Puji Latuperissa, ASN yang Dicopot Gubernur Bobby Gara-gara “Tak Sopan”
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Herly Puji Mentari Latuperissa (kanan)
Kecil Besar
14px

Salah satu “dosa” Herly: bersikap tidak sopan di forum resmi, bermain ponsel saat Gubernur berbicara.

MEDAN (Waspada.id): Nama Herly Puji Mentari Latuperissa belakangan ramai diperbincangkan publik. Ia merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumatera Utara yang resmi dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 10 September 2025. Pencopotan Herly dilakukan setelah dirinya terbukti melakukan berbagai pelanggaran yang dinilai tidak sejalan dengan etika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu kejadian yang mencuat ke publik adalah ketika Herly kedapatan sibuk bermain ponsel saat Bobby memberikan arahan resmi. Ia juga diketahui mewajibkan tamu yang hadir dalam pesta ulang tahunnya untuk membawa kado, yang kemudian dianggap sebagai bentuk gratifikasi.

Riwayat Karier Herly Puji

Herly Puji telah berkarier cukup lama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Pada 2020, ia dipercaya menjadi Kepala Unit di Dinas Sosial. Dua tahun berikutnya, ia naik jabatan sebagai Kepala Bidang di dinas yang sama.

Pada 2023, Herly dipindahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana. Setahun kemudian, ia ditempatkan di Dinas Koperasi, UKM, dan menjadi sekretaris dinas. Namun, baru satu tahun menjabat, ia harus kehilangan posisinya karena kasus pelanggaran disiplin.

Dalam hal akademis, Herly diketahui menyandang gelar Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) serta Magister Administrasi Publik (M.AP).

Tujuh Pelanggaran yang Menjerat Herly

Hasil pemeriksaan Inspektorat Sumut yang dipimpin Sulaiman Harahap mengungkapkan tujuh bentuk pelanggaran serius yang dilakukan Herly, antara lain:

  1. Melakukan pungutan tidak sesuai aturan, termasuk mewajibkan tamu membawa kado saat pesta ulang tahun.
  2. Gratifikasi terselubung melalui undangan ulang tahun yang disertai catatan wajib membawa kado.
  3. Menyalahgunakan tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya tanpa memberi bayaran.
  4. Melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik terhadap bawahan.
  5. Mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa izin atasan.
  6. Bersikap tidak sopan di forum resmi, salah satunya dengan bermain ponsel saat Gubernur berbicara.
  7. Melanggar prosedur birokrasi yang berlaku, yang juga diakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 28 Agustus 2025.

Tanggapan Gubernur dan Inspektorat

Gubernur Sumut Bobby Nasution menyebut tindakan Herly sangat mencederai integritas ASN. Ia menegaskan agar seluruh jajaran tidak mencontoh perilaku tersebut.

Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, menambahkan bahwa keputusan pencopotan sudah sesuai standar pemeriksaan. Semua pelanggaran telah diakui oleh Herly sendiri, termasuk kewajiban membawa kado di acara ulang tahunnya.

Meski dicopot dari jabatan sekretaris dinas, Herly tidak diberhentikan dari status ASN. Ia kini dipindahkan menjadi staf di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Dinas Ketenagakerjaan Sumut.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE