MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya meminta warga Kota Medan untuk memanfaatkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan gratis dan Program Jaminan Persalinan (Jampersal) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (7/11) di Gg Wakaf Lingkungan 4 Kelurahan Sunggal Medan Sunggal.
*Dikatakannya, Fraksi NasDem akan terus memperjuangkan agar seluruh warga Kota Medan dapat jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh Pemko Medan. Sehingga masyarakat ke depannya tidak lagi takut untuk berobat ke dokter dan rumah sakit karena memikirkan biaya pengobatannya.
“Kami dari Fraksi Nasdem sudah sudah memperjuangkan kesehatan gratis itu dari tahun 2019 atau pertama kali diamanahkan. Karena saya lihat anggaran Pemko Medan itu mampu untuk menganggarkan untuk BPJS gratis,” ungkap politisi Partai NasDem ini.
Dikatakan Habiburrahman, Pemko Medan sudah memiliki program pengendalian kasus stunting dan Jampersal. “Kalau ibu-ibu yang mau melahirkan ada rumah sakit ditunjuk Pemko Medan agar bersalin gratis dengan kategori ekonomi tidak nampu. Kalaupun ada yang tahu ada stunting di daerahnya segera laporkan ke Kepling dan kelurahan agar bisa cepat ditangani oleh Pemko Medan,” ungkapnya.
Diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.
Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Untuk masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya saat Sosperda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (7/11) di Gg Wakaf Lingkungan 4 Kelurahan Sunggal Medan Sunggal. Waspada/ist












