Scroll Untuk Membaca

Medan

Sosperda No 1/2024, Afif Abdillah Minta Pemko Tidak Naikkan Tarif PBB

Sosperda No 1/2024, Afif Abdillah Minta Pemko Tidak Naikkan Tarif PBB
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke masyarakat menengah ke bawah. Sebab masih banyak warga mengeluhkan sulitnya membayar tarif PBB miliknya yang setiap tahun mengalami kenaikan.

“Kita minta Pemko Medan dan kita juga akan berjuang agar tarif PBB tidak ada kenaikan, karena perekonomian masyarakat pasca Covid 19 belum dalam keadaan baik-baik,” ujar Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Nasdem, Afif Abdillah, SE saat Sosialisai Peraturan Daerah (SosPerda) XII No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kota Medan TA 2024, di Jalan Sisingamangaraja, Kel. Sitirejo, Kec. Medan Kota, Sabtu (14/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sosperda No 1/2024, Afif Abdillah Minta Pemko Tidak Naikkan Tarif PBB

IKLAN

Menurut Ketua DPD Partai Nasdem Kota Mesan ini, Pemko harus dapat menjamin warganya sehat, bisa sekolah dan tidak ada lagi “diperas” dengan kewajiban pembayaran yang terus naik.

“Warga juga harus bisa memanfaatkan program diskon 50 persen pembayaran dan penghapusan denda. Jadi tetap lah dibayar PBB nya dan kita di DPRD akan berjuang tarif dapat disesuaikan dengan kemampuan perekonomian masyarakat menengah ke bawah,” tutur Afif.

Sementara terkait Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 itu, jelas Afif, adalah peraturan yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pemerintah daerah. Selain itu, Perda itu juga untuk memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi masyarakat.

“Perda itu juga untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” papar Afif.

Terkait pajak dan retribusi daerah ini, lanjut Afif, ada retribusi sampah, PB, retribusi parkir berlangganan dan yang paling biasa yang sering ditemui masyarakat adalah pajak makan di restoran.

Diketahui Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda itu ditetapkan pada 4 Januari 2024 dan diundangkan pada 5 Januari 2024. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Nasdem, Afif Abdillah, SE saat SosPerda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Kota Medan TA 2024, di Jalan Sisingamangaraja, Kel. Sitirejo, Kec. Medan Kota, Sabtu (14/12). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE