MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, menegaskan, program Sekolah Rakyat (SR) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program pemerintah pusat, sehingga dalam penyampaiannya kepada masyarakat harus dilakukan secara detail, cermat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Hal tersebut disampaikan David Roni saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sesi pertama, yang berlangsung di Jalan Rawa Cangguk, Kelurahan Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (25/1).
Ia menjelaskan, bahwa masyarakat yang merasa layak dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan gratis, khususnya melalui program Sekolah Rakyat, dapat langsung menanyakan informasi dan persyaratan ke kantor kelurahan, kecamatan setempat dan Dinas Sosial.
“Kalau memang bapak dan ibu layak mendapatkan bantuan gratis, salah satunya program Sekolah Rakyat, silakan datang ke kantor lurah atau camat. Tanyakan apa saja persyaratannya,” ujar David.
Dia menambahkan, untuk program-program yang merupakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sebagai anggota DPRD ia siap mengawal dan memastikan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik serta tepat sasaran.
“Kalau programnya dari Pemko Medan, tentu bisa kita kawal. Tapi karena Sekolah Rakyat dan MBG ini program pemerintah pusat, maka dalam menyampaikannya saya harus berhati-hati. Kita tidak mau masyarakat salah paham lalu menuntut ke DPRD atau Pemko,” tegasnya.
Menurut David Roni, transparansi informasi sangat penting agar masyarakat tidak memiliki ekspektasi berlebihan terhadap pemerintah daerah, sementara kewenangan utama berada di pemerintah pusat.
Ia juga menegaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan harus dijalankan secara serius, konsisten, dan terukur, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.
“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Harus ada keberanian dan keseriusan untuk menjadikannya kebijakan nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, pendataan bantuan untuk warga kurang mampu harus diverifikasi ulang karena data yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Kelurahan Mandala III, Jerman Purba, mengaku pihak kelurahan juga masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait mekanisme resmi program Sekolah Rakyat.
“Kami juga belum sepenuhnya memahami prosedur detailnya. Namun masyarakat bisa memasukkan permohonan ke kantor kelurahan, nanti proses seleksi dan penentuan tetap dari pihak pusat, siapa yang layak menerima dan siapa yang tidak,” jelas Jerman. (id)










