Medan

Sosperda Penanggulangan Kemiskinan, David Roni Sinaga Ingatkan Warga, Data Adminduk Harus Akurat

Sosperda Penanggulangan Kemiskinan, David Roni Sinaga Ingatkan Warga, Data Adminduk Harus Akurat
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE saat menggelar Sosperda) No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (14/3), di Jalan A.R Hakim Gang Kantil, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, mengingatkan masyarakat untuk memastikan data administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP benar-benar akurat. Hal ini penting agar warga tidak terkendala saat menerima berbagai program bantuan dari pemerintah.

tersebut disampaikan politisi PDI Perjuangan itu saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (14/3), di Jalan A.R Hakim Gang Kantil, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan ini, menegaskan pentingnya masyarakat segera memperbarui data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, terutama bagi warga yang masuk kategori miskin dan kurang mampu.

“Banyak bantuan pemerintah baik itu dari APBN dan APBD Kota Medan. Karena itu, data administrasi kependudukan harus benar dan sesuai agar warga tidak kehilangan haknya menerima bantuan,” ujar David.

Ia juga mengingatkan para kepala lingkungan (Kepling) agar bekerja secara profesional, khususnya dalam melakukan pendataan warga di wilayah masing-masing. Karena masih sering ditemukan kondisi di lapangan, warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan, sementara warga yang ekonominya tergolong mampu malah menerima bantuan.

“Ini yang harus kita benahi bersama. Pendataan harus benar-benar sesuai kondisi di lapangan agar bantuan pemerintah tepat sasaran,” tegasnya.

David juga menjelaskan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kota Medan memiliki program bantuan PKH “Medan Makmur” yang ditujukan bagi warga lanjut usia.
Program tersebut diperuntukkan bagi warga berusia 60 tahun ke atas, khususnya lansia dan penyandang disabilitas, dengan syarat memiliki KTP dan KK Kota Medan.

“Program ini merupakan bentuk perhatian Pemko Medan kepada masyarakat, terutama bagi lansia dan penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, calon penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 hingga 5. Namun bagi penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam data tersebut, masih dapat diusulkan sebagai penerima manfaat melalui musyawarah kelurahan, dengan syarat belum pernah menerima bantuan serupa dari pemerintah.

Di kesempatan itu David juga memaparkan Perda tersebut, khususnya pada Pasal 10, dijelaskan bahwa pemenuhan berbagai hak masyarakat miskin sebagaimana diatur dalam Pasal 9 harus dibiayai dari APBD Kota Medan. Bahkan, pemerintah daerah diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

Untuk mempercepat penuntasan kemiskinan, pemerintah juga didorong untuk menggalang partisipasi berbagai pihak, baik dari dunia usaha, lembaga pemerintah, maupun organisasi kemasyarakatan.

Sementara itu, dalam BAB V Pasal 11 Perda tersebut juga ditegaskan bahwa warga miskin memiliki kewajiban untuk terus berusaha meningkatkan taraf kesejahteraannya. Mereka juga diharapkan berperan aktif dalam setiap program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan pemerintah.

Melalui sosialisasi Perda ini, David Roni Ganda Sinaga berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus menjadi dorongan bersama untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di Kota Medan, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan bermartabat. (id143)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE