Scroll Untuk Membaca

Medan

Sosperda Sistem Kesehatan, Afif Abdillah: UHC Premium Jaminan Warga Dapat Pelayanan Kesehatan

Sosperda Sistem Kesehatan, Afif Abdillah: UHC Premium Jaminan Warga Dapat Pelayanan Kesehatan
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, saat Sosperdanomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (15/6) di Jalan Menteng 7 Lingkungan X Kel. Menteng Kec. Medan Denai. Waspada/Yuni Naibaho
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE, menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus dapat meningkatkan program Universal Health Coverage (UHC) dengan UHC premium. Hal ini sebagai jaminan seluruh warga Medan dapat pelayanan kesehatan terbaik di Puskesmas maupun rumah sakit.

Hal ini dikatakan Afif Abdillah, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (15/6) di Jalan Menteng 7 Lingkungan X Kel. Menteng Kec. Medan Denai.

“Kita selalu mendengar keluhan berobat yang pakai KTP tidak dilayani dengan alasan kamar penuh. Sampai sekarang sistem masih sangat semraut dan rumah sakit tidak patuh terhadap aturan. Jadi ini harus diperbaiki, Pemko Medan harus memprioritaskan penanganan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” katanya.

Menurut Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan ini, program UHC yang sekarang ini harus diperbaiki yakni dengan UHC premium. Dimana harus ada jaminan tersedianya kamar perawatan. “Harus diumumkan di depan rumah sakit berapa kamar tersedia. Jangan ada lagi alasan ruangan kelas 3 penuh. Kalau rumah sakit ketahuan berbohong, maka bisa dikenakan sanksi teguran hingga mencabut izin operasionalnya,” tegas Afif.

Selain itu, lanjut Ketua DPC Partai Nasdem Kota Medan tersebut, warga Kota Medan untuk tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk), agar bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis dengan program UHC. Sebab, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KK) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi syarat utama saat berobat di Puskesmas atau Rumah Sakit secara gratis.

“Jadi kami mohonkan kepada warga Medan agar mulai tertib administrasi kependudukan. Apabila ada anak yang bertambah segera di masukkan ke dalam kartu keluarga. Jika butuh bantuan bisa laporkan ke kami dan InsyaAllah akan dibantu pengurusan KK atau urusan kependudukan lainnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan,” tutur Afif.

Dia juga menyebutkan, Fraksi NasDem DPRD Medan komitmen untuk mendorong Disdukcapil Medan untuk mempermudah pengurusan Adminduk. “Kita dorong Disdukcapil Medan untuk menyediakan layanan mobile untuk menjangkau warga yang tempat tinggalnya jauh dari kantor lurah atau kantor camat,” katanya.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. (h01)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE