MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), di Jalan Menteng VII, Gang Setia, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (13/6).
Dalam Sosialisasi tersebut Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu menyampaikan bahwa ada kabar gembira bagi masyarakat Medan, khususnya warga Dapil IV.
“Saya membawa kabar gembira dari program pemerintah pusat bahwa saat ini di seluruh Kota Medan di seluruh kelurahan dibentuk koperasi. Program tersebut bakal menggelontorkan modal sebesar Rp5 miliar,” ujarnya
Menurut politisi PDIP ini, tujuan program pembentukan koperasi untuk membantu masyarakat yang berkeinginan membuka usaha.
“Saya berharap program ini bisa benar-benar dirasakan masyarakat Kota Medan, khususnya warga di Dapil IV. Jika nanti ada yang dipersulit, adukan ke saya,” tegasnya.
Ia juga berharap, Pemerintah Kota (Pemko) Medan membantu pelaku UMKM dengan berbagai program termasuk bantuan modal dan pemasaran. Karena
UMKM memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia, karena memberikan sumbangan signifikan khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.
Kassubag Tata Usaha UPT Pelayanan Sentra IKM Denai Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Darma Ari Putra menyampaikan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah. Mereka bukan hanya sekadar pelaku usaha namun juga pencipta lapangan pekerjaan.
Kehadiran Perda No. 3 tahun 2024 merupakan langkah strategis dan progresif dari pemerintah Kota Medan dalam memberikan landasan hukum yang kuat guna melindungi memberdayakan dan mengembangkan UMKM secara berkelanjutan.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap para pelaku UMKM dapat memahami hak dan kewajiban serta fasilitas dan dukungan yang bisa dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan dalam Perda tersebut. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama agar UMKM tidak hanya bertahan tetapi juga tumbuh dan mampu bersaing di era digital dan global saat ini. Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi mendukung implementasi Perda ini demi menciptakan ekosistem usaha yang kondusif adil dan berkelanjutan,” katanya.
Lurah Medan Tenggara Nurdamayanti Siregar SE, MAP menyampaikan terkait program koperasi dari pemerintah pusat, sampai saat ini baru dibentuk pengurusnya di kantor Camat. Di sana sudah ditentukan siapa Ketua, Sekretaris, Wakil Ketua dan Bendahara. Terkait pelaksanaannya, memang belum ada informasi koperasi Merah Putih ini. Jika sudah ada akan kita Sosialisasikan lagi.
“Belum ada informasi apakah koperasi itu dalam bentuk bantuan, simpan pinjam atau dalam bentuk barang. Misalnya, warga punya usaha beras atau minyak, dia perlu dana sekian, namun kita memberi dalam bentuk barang, belum tahu bagaimana teknisnya. Jadi kita belum bisa menjelaskan apa saja pernyataannya sebagai anggota koperasi Merah Putih,” tuturnya. (h01)











