MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE, menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam implementasi program Koperasi Merah Putih, yang telah dibentuk 151 Kelurahan di Kota Medan.
Hal ini dikatakan David saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Sabtu (11/10) di Jalan Rawa Cangkuk, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Sosperda ini juga dilaksanakan di dua sesi pada hari yang sama yakni Jalan Garu III Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.
Turut hadir perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KoprinDag) Kota Medan, Angelika Simbolon, Kasi Trantib Kelurahan, Jerman Pasaribu, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan para pelaku UMKM setempat.
Dikatakan Politisi PDI P ini, sektor UMKM merupakan fondasi utama pertumbuhan ekonomi di daerah. Sehingga dengan adanya program Koperasi Merah Putih yang nantinya mendapat dukungan dana hingga Rp5 miliar, benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak ada penyelewangan.
“Koperasi Merah Putih ini bertujuan untuk memperkuat akses permodalan, membuka peluang usaha baru, serta memberikan pinjaman dengan bunga rendah bagi masyarakat kecil. Jadi masyarakat bisa bergabung menjadi anggota koperasi dengan iuran terjangkau,” ucap David.
Sekretaris Komisi III DPRD Medan ini, menambahkan, tujuan program pembentukan koperasi untuk membantu masyarakat yang berkeinginan membuka usaha.
“Saya berharap program ini bisa benar-benar dirasakan masyarakat Kota Medan, khususnya warga di Dapil IV. Jika nanti ada yang dipersulit, adukan ke saya,” tegasnya.
Diketahui, Perda Nomor 3 Tahun 2024 di Kota Medan mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM. Perda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM di Kota Medan.
Perda mengatur berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMKM, seperti kemudahan dalam perizinan usaha, akses pembiayaan, dan promosi produk.
Sama halnya, Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi UMKM dari praktik-praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Mengatur berbagai program pemberdayaan UMKM, seperti pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.
Bukan itu saja, Perda mendorong terjalinnya kemitraan antara UMKM dengan usaha besar dan pemerintah daerah. Memberikan insentif dan kemudahan dalam rangka kemitraan, termasuk keringanan pajak dan kemudahan akses terhadap fasilitas publik.
Perda ini disahkan pada Maret 2024, namun mulai diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024, terdiri VI BAB dan 54 Pasal.
“Dengan adanya peraturan yang berpihak kepada UMKM lokal, diharapkan UMKM di Kota Medan dapat naik kelas dengan terbangunnya hubungan sinergitas dengan usaha-usaha modern di Kota Medan akan terjadi transfer knowledge dan teknologi dari kemitraan yang dibangun antara usaha modern dengan UMKM di Kota Medan. Selain itu diharapkan juga akan menumbuhkan pasar bahan baku atau komoditas baru di Kota Medan dengan adanya peraturan perlindungan dan pengembangan UMKM ini,” papar David. (id16)