Medan

Stafsus Menkumham Kenalkan Aplikasi Portal DJKI

Stafsus Menkumham Kenalkan Aplikasi Portal DJKI
Staf Khusus (Stafsus) Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Staf Khusus (Stafsus) Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase (foto) mengenalkan aplikasi Portal DJKI kepada 300 pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Portal DJKI ini merupakan aplikasi layanan yang menyediakan informasi terkait Kekayaan Intelektual yang mudah diakses darimana saja oleh masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Selama ini banyak orang yang tidak tahu cara mendaftarkan dan mengecek kekayaan intelektual seperti Hak Cipta, Merek dan sebagainya. Sekarang buka Handphone saudara buka Play Store kalau pakai HP Android dan iOS buka App Store, kemudian unduh Portal DJKI,” kata Fajar Lase.

Siaran pers yang diterima Waspada.id di Medan, Fajar menyebutkan hal itu saat bertemu dengan 300 UMKM dalam Kegiatan DJKI Mendengar Dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik di Kota Bandung, Kamis (9/2/2023).

Dalam aplikasi tersebut, kata Fajar Lase, para pelaku UMKM bisa cek jenis-jenis kekayaan seperti Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri dan lain-lain.

“Buka Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, di situ kita bisa cek apakah Merek produk atau Hak Cipta Kita sudah dipakai oleh orang lain atau belum,” imbuhnya.

Dalam aplikasi tersebut, para pelaku usaha atau pencipta kekayaan intelektual bisa mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Ditambahkannya, saat ini ada kemudahan untuk menguasai dunia yaitu secara digital atau online, karenanya semua kekayaan intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis dan lainnya) atau produk dari kreasi dan kreativitas itu perlu dilindungi secara hukum.

“Jika tidak, pemilik kekayaan intelektual akan kehilangan hak royalti, timbul pembajakan atau plagiarisme, serta risiko disalahgunakan untuk kejahatan,” imbuhnya.

Dikatakan, selain mendapatkan perlindungan, pelaku usaha yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya, maka produknya bisa dipasarkan melalui marketplace seperti Shopee, Tokopedia dan sebagainya. (cpb/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE