Status DPO Kajari Dan Poldasu Sampai Sekarang Belum Tertangkap

  • Bagikan
Status DPO Kajari Dan Poldasu Sampai Sekarang Belum Tertangkap

MEDAN (Waspada): Kasus pidana korupsi penggelapan pajak PT Al Ichwan Garmen Faktory milik Ngarijan Salim kini telah putus dari Mahkamah Agung terbukti primair 6 tahun penjara denda Rp300 juta, subsider 3 bulan uang pengganti Rp 685.910.750 atau subsider 1 tahun penjara.

Di samping putusan tahanan 6 tahun, Mahkamah Agung mengeluarkan dekrit status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Ngarijan Salim, sebelumnya juga sudah dikeluarkan Kajari Lubuk Pakam sebagai DPO.

Siaran pers yanb diterima Waspada.id, Selasa (10/9), menyebutkan, sebelum kasasi, Ngajiran Salim tidak pernah hadir dalam persidangan perkara mark up data pajak bumi dan bangunan yang merugikan negara sebesar Rp 1, 9 milar. Dalam perkara ini, ada 3 orang tersangkanya dan 2 sudah menjalani hukuman.

Sementara ada pun dalang dan sutradara skenario dalam perkara penggelapan Pajak Bumi Dan Bangunan ini, dan diduga otaknya adalah Ngarijan Salim selaku Pemilik PT Al Ikcsan Garmen Faktori .

Di mana proses kasus berjalan di Pengadilan Medan, pihak Ngarijan Salim dituntut bebas. Begitu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dr Dahlan SH MH bertanya pada pihak Kejaksaan Lubuk, langsung dijawab keberatan dan mereka akan kasasi.

Perkara Kasasi langsung dituangkan dalam perkara No. 2638 K/Pid.Sus 2024, pada Senin 18 Maret 2024 dengan pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum Kajari Lubuk Pakam.

Dalam proses yang berjalan diketuai Majelis Hakim Suharto dan amar putusan Selasa 25 Juni 2024 dengan pidana 6 tahun terhadap Ngarijan Salim dan dinyatakan DPO Kajari Lubuk Pakam dan Poldasu, dan dalam putusan tersebut, sampai saat ini dianggap perkara telah selesai.

Saat dikonfirmasi dengan Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi melalui ajudan, dijelaskan, yang namanya DPO tidak ada negoisasi, tetap dikejar.

“Dan himbauan kepada masyrakat? terutama rekan pers kalau ada informasi tentang Ngarijan Salim disampaikan ke Humas, pasti ditanggapi dan ditindak lanjuti, ” pungkasi Aspri Kabid Humas Yudi.(cpb/rel)

Teks : Ngarijan Salim


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Status DPO Kajari Dan Poldasu Sampai Sekarang Belum Tertangkap

Status DPO Kajari Dan Poldasu Sampai Sekarang Belum Tertangkap

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *