“…itu sudah menyimpang, karena uang pendapatan daerah seyogianya harus masuk ke kas negara,” ujar Pangeran Kasan.
MEDAN — Penghuni Apartemen Podomoro City Deli, termasuk Santo, pemilik unit, mengeluhkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terus diterima setiap tahun, meski status kepemilikan sertifikat unit atau strata title disebut belum jelas. Selain itu, kebijakan kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) serta pengaturan parkir juga dinilai dilakukan sepihak oleh pengelola.
Santo mempertanyakan dasar penagihan PBB tersebut karena selama tiga hingga empat tahun terakhir penghuni hampir selalu menerima tagihan pajak tahunan.
“Kami hampir tiap tahun ditagih PBB. Kalau memang belum ada strata title, pertanyaannya apakah penagihan itu sah?” ujar Santo, Minggu 25 Januari 2026.
Ia juga menyoroti persoalan ketersediaan parkir yang disebut jauh dari kebutuhan ideal penghuni. Menurutnya, pengembang sejak awal menjanjikan kapasitas parkir yang memadai, namun realisasi di lapangan tidak sesuai.
“Janji jumlah slot parkir untuk penghuni tidak terpenuhi. Area P7 dan P9 bahkan bagian tengahnya sudah dipagari sehingga slot yang bisa dipakai berkurang,” katanya.
Santo menyebut, perhitungan kebutuhan parkir umumnya mengikuti rasio yang sudah ditentukan dalam perencanaan. Dengan asumsi 1.700 unit apartemen dikali 0,8 slot per unit, seharusnya tersedia sekitar 1.360 slot parkir.
“Yang terjadi sekarang ruang parkirnya terbatas,” tambahnya.
Keluhan tersebut muncul menyusul laporan publik sebelumnya terkait kenaikan IPL dan biaya parkir yang disebut dilakukan sepihak oleh pengelola, meski kas pengelola dikabarkan masih surplus. Sejumlah penghuni menilai keputusan kenaikan dilakukan oleh pengembang melalui pihak pengelola tanpa musyawarah bersama penghuni tetap.
Ketua Umum Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB), Pangeran Kasan, menegaskan bahwa dasar penagihan PBB seharusnya mengacu pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) yang diterbitkan resmi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan.
Menurutnya, di dalam SPPT-PBB terdapat rincian jelas mengenai objek pajak, luas bangunan, kelas, NJOP per meter persegi, serta total NJOP.
Namun, kata Pangeran, yang saat ini ditagih oleh pengelola apartemen, yakni PT Inner City Management, justru dihitung berdasarkan proporsional versi mereka sendiri, bukan berdasarkan SPPT-PBB yang diterbitkan Dispenda.
“Hal itu sudah menyimpang, karena uang pendapatan daerah seyogianya harus masuk ke kas negara,” ujar Pangeran Kasan, Minggu petang.
Ia menegaskan, warga pada prinsipnya tidak menolak kewajiban pajak, selama penagihan dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Kami warga Negara Indonesia yang taat hukum. Sepanjang ada SPPT-PBB asli yang diterbitkan oleh Dispenda, pasti akan kami setor ke kas negara melalui Bank Sumut,” katanya.

Selain soal IPL dan parkir, penghuni juga menilai penagihan PBB perlu diklarifikasi oleh instansi pajak setempat, karena status rumah susun dan kepemilikan strata title memengaruhi mekanisme perhitungan serta penagihan PBB. Pemerintah daerah memiliki ketentuan teknis terkait pembagian beban PBB antar-unit secara proporsional.
Penghuni juga menyebut adanya persoalan legal dan administratif lain, termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau dugaan ketidaksesuaian dengan IMB/PBG. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi faktor tertundanya legalisasi lebih lanjut, termasuk penerbitan strata title maupun izin operasional penuh.
Penerbitan SLF dan PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 beserta ketentuan turunannya. Tanpa pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, pemerintah daerah berwenang menahan penerbitan SLF.
Di luar persoalan biaya, beberapa penghuni juga memprotes praktik penyewaan unit harian (short-stay) yang dinilai mengubah karakter hunian dan menambah beban fasilitas bersama. Di tengah polemik tersebut, sejumlah pembeli disebut telah menempuh jalur hukum terkait janji penyerahan sertifikat dan persoalan pengelolaan apartemen.
Sejauh ini, laporan publik menyebut kenaikan IPL dan pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak pengembang/pengelola yang dalam aduan disebut sebagai PT Inner City Management. Namun hingga kini pengelola belum memberikan penjelasan terbuka di media atas keberatan penghuni yang berulang kali disampaikan. Pihak pajak daerah dan dinas terkait juga dapat dimintai keterangan untuk memastikan apakah penagihan PBB sudah sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebuah gedung setelah selesai dibangun sebelum digunakan secara legal.
SLF menjadi bukti bahwa bangunan tersebut aman secara struktur, layak secara teknis, memenuhi standar keselamatan, sesuai dengan IMB/PBG, serta dapat digunakan sesuai fungsi yang direncanakan.
Untuk apartemen, SLF dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan penghuni, legalitas hunian, syarat penerbitan strata title, serta izin operasional fasilitas gedung.
Santo menegaskan, persoalan SLF juga berkaitan erat dengan masalah parkir dan kesesuaian izin bangunan.
“Kalau bangunan tidak memenuhi ketentuan izin awal, misalnya slot parkir kurang dari syarat atau ada perubahan desain tanpa izin, di sinilah pemerintah daerah bisa menahan penerbitan SLF. Karena tanpa SLF, bangunan dianggap belum sepenuhnya laik dan legal digunakan,” tegas Santo.
Ia menyebut SLF sebagai semacam “izin kelayakan pakai” bangunan.
“Jika SLF belum terbit, berarti ada kemungkinan bangunan belum memenuhi syarat teknis atau administratif, termasuk soal parkir dan kesesuaian IMB,” katanya.
Beberapa kali upaya konfirmasi yang dilayangkan waspada.id via whatsapp dan telepon seluler kepada pihak Pengelola Apartemen Podomoro City Deli, tak pernah direspon meski pesan sudah di read. (id23)










