Medan

Sudah 5 Tahun, Kasus Penganiayaan Mengendap Di Polsek Medan Tembung

Sudah 5 Tahun, Kasus Penganiayaan Mengendap Di Polsek Medan Tembung
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Sudah 5 tahun, kasus penganiayaan yang dilaporkan Chandra Martua Sinaga ke Polsek Medan Tembung (dulu Polsek Percut Seituan) kini masih mengendap.

Ironisnya, terduga pelaku penganiayaan berinisial HL masih tetap berada di rumahnya di Jl. Rela Kecamatan Medan Tembung, hingga membuat korban kecewa dengan kinerja penyidik Polsek Medan Tembung sekaligus meminta keadilan kepada aparat penegak hukum.

Korban penganiayaan Chandra Martuah Sinaga menyebutkan, penganiayaan yang dialaminya itu berawal pada Kamis, 10 September 2020 lalu saat dirinya sedang memasukkan sepeda motornya ke halaman rumahnya di Jl. Rela/Jl. Keruntung Gang Pribadi Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Medan.

“Namun saat saya sedang memundurkan sepeda motor ke belakang, tiba-tiba terlapor yang saat itu mengendarai Sepeda motornya dengan kencang dan terkesan sengaja tanpa mengucapkan sepata katapun langsung menabrak sepeda motor saya,” ujar Chandra Sinaga, Jumat (13/2).

Dijelaskan korban, setelah ditabrak terlapor, korban terjatuh dan tertimpa sepeda motornya, sedangkan terlapor langsung bangkit sambil menendang sepeda motor korban yang mana sikorban masih dalam keadaan jatuh tertimpa sepeda motornya.

Selanjutnya korban mengejar terlapor karena sudah menabrak sepeda motornya hingga terjadi pertengkaran. Kemudian pelapor kembali berjalan menuju rumahnya yang langsung terlapor dengan sengaja memukul kepala korban dengan batu hingga korban mengalami luka parah dan dibawa ke Rumah Sakit Haji Pancing sekaligus melakukan visum.

“Setelah divisum, saya langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan,” terang korban seraya memperlihatkan surat laporan pengaduannya Nomor LP : 1931 / IX/ 2020 / SPKT PERCUT ,Tanggal 10 September 2020.

Korban juga sempat mempertanyakan perkembangan kasusnya kepada Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan melalui whatsApp karena sudah hampir memasuki tahun ke Enam, kasusnya masih stagnan alias jalan di tempat.

“Kalau mau tanya perkara ke kanit atau penyidiknya,” ujar korban membacakan jawaban dari Kapolsek.

Berdasarkan arahan dari Kapolsek, korban pun menelepon Panit Ipda Ade Sinaga. Setelah berkali-kali menelefon namun tidak dijawab oleh Panit bahkan pesan via whatsApp pun tak dijawab.
“Saya sangat kecewa sekali dengan kinerja penyidik Polsek Medan Tembung,” tutur korban.

Dijelaskan korban, terduga pelaku sempat melarikan diri selama 3 tahun namun kini kembali ke rumahnya seolah-olah kebal hukum, bahkan terduga pelaku sempat menantang korban kembali.

“Saya meminta Kapolrestabes Medan agar memberi atensi khusus terhadap kasus yang saya alami ini. Sudah 5 tahun kasus penganiayaan ini mengendap bahkan pelakunya terus berkeliaran,” harap korban.(id30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE