Scroll Untuk Membaca

Medan

Sudah Dijual Pemilik, Penyewa Diminta Kosongkan Rumah

RUMAH yang telah disegel di Jl Menteng VII Gg Cempaka No 10 Medan, karena telah dijual pemiliknya dan diduga belum membayar sewa selama sembilan tahun. Waspada/Ist
RUMAH yang telah disegel di Jl Menteng VII Gg Cempaka No 10 Medan, karena telah dijual pemiliknya dan diduga belum membayar sewa selama sembilan tahun. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pengacara meminta suami istri, yakni Dahriun Harahap, dan Syubuhriana Simanjuntak untuk segera mengosongkan rumah di Jl Menteng VII Gg Cempaka No 10 Medan, karena telah dijual pemiliknya dan diduga belum membayar sewa selama sembilan tahun.

Hal itu disampaikan pengacara Muhammad Ali Harahap SH, dkk yang diberi kuasa khusus oleh Syafil Warman, selaku pihak yang telah membeli rumah berukuran 84 persegi dari pemilik rumah Nuzul Arman Simanjuntak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sudah Dijual Pemilik, Penyewa Diminta Kosongkan Rumah

IKLAN

Menurut Ali Harahap, kepada Waspada di Medan, Selasa (5/3), pihaknya sudah melayangkan dua kali surat somasi kepada suami istri itu, setelah keduanya terkesan ingkar janji yang setuju akan mengosongkan rumah tersebut selambatnya 21 Nopember 2015, yang dibubuhi tandatangan Syafil Warman selaku pembeli dan Syuburiana dan suaminya, Dahriun Harahap dan dibubuhi materai.

Perjanjian itu dibuat setelah Syafil Warman melakukan jual beli tanah No 28 dengan pemilik rumah Nuzul Arman Simanjuntak, pada 20 Agustus 2015 yang dibuat di hadapan notaris Dody Syafnul SH, notaris di Kota Medan dan Akte Jual Beli No 142/2015 serta sudah di-Bea Balik Nama-kan (BBN) dalam bentuk SHM No 2179 tanggal 12 Agustus 2015.

Karena tidak diindahkan untuk dikosongkan untuk sang penyewa, Ali Harahap sudah melakukan berbagai upaya, yakni dua kali somasi dengan No 033/ADH/MAH KAI/SI-P/II/2024 tanggal 2 Februari dan 034/ADH/MAH KAI/SI-P/II/2024 tanggal 17 Februari 2024.

“Bukan hanya somasi, tapi kita juga sudah bertemu langsung dengan Syubuhriana Simanjuntak di tempat dia mengajar di SMP Hikmatul Fadilah Jl Jermal VII Medan, namun tidak diperoleh jawaban memuaskan,” ujarnya.

Terhadap dua somasi yang dilayangkan, lanjut Ali Harahap, pihaknya pertama meminta dengan persuasif alasan tidak membayar sewa rumah selama sembilan tahun, dan kedua meminta penyewa segera mengosongkan rumah karena sudah melakukan tindakan pidana,” kata Ali Harahap.

“Di surat somasi itu, kita juga mencantumkan bila tidak mengosongkan rumah dan bangunan daam waktu 3 x 24 jam, maka kita selaku kuasa hukum akan membuat laporan polisi pada Kepolisian Resort Kota Besar Medan,” tegas Ali Harahap.

Sudah Dijual Pemilik, Penyewa Diminta Kosongkan Rumah

Terhadap surat somasi kedua, Ali Harahap menegaskan kembali bahwa bila sampai hari Jumat (7/3), penyewa rumah tidak mengindahkan teguran dan somasi yang diberikan, maka pihaknya akan melakukan penyegelan rumah. M Ali Harahap bersama tim sudah menempelkan surat penyegelan di rumah tersebut dan tinggal menunggu eksekusi.

Muhammad Ali Harahap SH

M Ali Harahap juga sudah melayangkan surat kepada Lurah Kelurahan Medan Tenggara dengan Nomor 035/ADH/MAH/MB-BR/III/2024 tertanggal 4 Maret 2024 untuk ikut membantu mengosongkan rumah milik Syafil Warman, dengan tanpa izin.

Berkaitan dengan sewa rumah yang belum dibayarkan Dahriun Harahap, dan Syubuhriana Simanjuntak, pihaknya tetap menagih hak tersebut untuk segera dilunasi sesuai perjanjian dengan pemilik terdahulu, yakni Nuzul Arman Simanjuntak. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE