Scroll Untuk Membaca

Medan

Sudah Sesuai Prosedur, Lapas Tanjunggusta Bantah Tunda Pembebasan Napi Narkotika

Sudah Sesuai Prosedur, Lapas Tanjunggusta Bantah Tunda Pembebasan Napi Narkotika
Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan, Ismadi. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan membantah telah menahan atau menunda pembebasan warga binaan kasus narkotika bernama Hendo Nurahman, yang disebut-sebut seharusnya sudah bebas setelah menjalani masa hukuman.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan, Ismadi, menjelaskan bahwa Hendo memang merupakan warga binaan dengan kasus narkotika. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan tahun 2019.

“Benar, atas nama Hendo Nurahman, perkara narkotika dengan vonis 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Ismadi, Senin (14/7).

Hendo diketahui mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), yang kemudian dalam putusan MA Nomor 295 PK/Pid.Sus/2023 mengurangi hukumannya menjadi 6 tahun penjara.

Pihak keluarga menyebut bahwa hukuman Hendo seharusnya telah berakhir pada 15 November 2024. Namun hingga awal Juli 2025, Hendo belum juga dibebaskan, bahkan dikabarkan mengalami stres hingga kejang-kejang dan harus dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan pada Sabtu, 5 Juli 2025.

“Tanggal 5 Juli 2025, yang bersangkutan mengeluhkan sakit dan dibawa ke Klinik. Berdasarkan pemeriksaan medis, Hendo dirujuk ke RS Royal Prima untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar Ismadi.

Ismadi menjelaskan bahwa pihak Lapas tidak bisa langsung mengubah masa pidana Hendo dari 11 tahun menjadi 6 tahun tanpa adanya eksekusi resmi dari Kejaksaan.

“Peninjauan kembali memang diajukan, namun sampai 11 Juli 2025, eksekusi dari Kejaksaan terhadap putusan PK belum diterima oleh kami. Maka, secara administrasi, pidana yang tercatat tetap 11 tahun,” katanya.

Pihak Lapas juga telah mengajukan pembebasan bersyarat (PB) untuk Hendo, namun hingga saat itu surat keterangan resmi PB belum diterima.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan pada Jumat pagi, 11 Juli 2025, proses eksekusi terhadap putusan PK akhirnya dilakukan.

“Pada pukul 09.00 WIB kami berkordinasi dengan Kejaksaan. Kemudian pukul 18.00 WIB dilakukan eksekusi, dan kami menyiapkan berkas pembebasan. Pada pukul 21.55 WIB, Jumat malam, Hendo resmi kami bebaskan, disaksikan pihak keluarga,” terang Ismadi.

Ismadi juga menegaskan bahwa Hendo hingga kini masih dirawat di RS Royal Prima dan pihak Lapas memastikan tidak ada penahanan pembebasan secara sepihak.

“Yang bersangkutan masih dirawat dan dalam keadaan hidup. Kami tidak pernah menahan pembebasannya. Semua prosedur kami lakukan berdasarkan dokumen resmi,” pungkas Ismadi.(m32)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE