MEDAN (Waspada.id): Sugandhi Makmur kembali mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait rencana pelaksanaan eksekusi sebidang tanah di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Johor. Permohonan tersebut diajukan menyusul rencana eksekusi yang dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026.
Permohonan penundaan disampaikan secara tertulis ke PN Medan pada 19 Januari 2026. Melalui penasihat hukumnya, Okto Reniska Simbolon, SH, MH, Sugandhi Makmur menegaskan bahwa objek eksekusi tersebut masih mengandung hak pihak lain.
“Berdasarkan Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, apabila suatu aset yang dijadikan jaminan pelunasan utang ternyata merupakan milik orang lain, maka lelang atau penjualan aset tersebut tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah,” ujar Okto Reniska Simbolon kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Okto Reniska, yang akrab disapa Rere, menambahkan bahwa Ketua PN Medan seharusnya mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf (c) dan (d) Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2009.
“Ini merupakan personal guarantee. Di dalam objek jaminan tersebut terdapat hak orang lain yang harus dilindungi,” katanya.

Objek eksekusi yang dimaksud adalah sebidang tanah seluas 54 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2721 atas nama Herman Cipto. Rencana eksekusi tersebut merujuk pada Penetapan Ketua PN Medan Nomor 31/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mdn dalam perkara antara Meliana selaku Pemohon Eksekusi melawan Herman Cipto sebagai Termohon Eksekusi.
Sugandhi Makmur menjelaskan, permohonan penundaan diajukan karena terhadap objek eksekusi tersebut saat ini masih berlangsung perkara perlawanan (bantahan) di PN Medan dengan Nomor 1276/Pdt.Bth/2025/PN.Mdn tertanggal 11 Desember 2025.
“Terhadap objek eksekusi itu telah saya ajukan perlawanan, di mana saya bertindak sebagai Pelawan, sementara Herman Cipto sebagai Terlawan I dan Meliana sebagai Terlawan II,” ujar Sugandhi.
Menurutnya, penundaan eksekusi perlu dilakukan untuk menghindari adanya putusan pengadilan yang saling tumpang tindih. Ia menilai, pelaksanaan eksekusi seharusnya menunggu hingga perkara perlawanan tersebut diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Penundaan ini penting agar tidak terjadi putusan pengadilan yang saling bertentangan. Eksekusi sepatutnya dilakukan setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” katanya.
Dalam permohonannya, Sugandhi Makmur meminta Ketua PN Medan untuk menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses hukum yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.(id23)










