MEDAN (Waspada.id): Wiraswasta Sugandhi Makmur mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga terhadap rencana eksekusi pengosongan (sudah dieksekusi tanggal 26 Januari 2026) sebidang rumah dan tanah di Komplek Surya Berlian, Medan Johor, yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Nomor 31/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mdn.
Dalam gugatan yang diajukan pada 22 Januari 2026, Sugandhi menyatakan eksekusi pengosongan atas objek tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2721 seluas 54 meter persegi dinilai merugikan haknya sebagai pihak ketiga.
Perlawanan tersebut diajukan Sugandhi terhadap lima pihak yang menjadi para terlawan, yakni:
- Herman Cipto
- Meliana
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kantor Cabang Medan Imam Bonjol
- Pemerintah RI cq. Menteri Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq. Kanwil DJKN Sumut cq. KPKNL Medan
- Pemerintah RI cq. Kementerian ATR/BPN cq. Kanwil BPN Sumut cq. Kantor BPN Kota Medan
Sugandhi menegaskan, objek eksekusi seharusnya masih menjadi bagian dari jaminan hutang dalam perjanjian antara dirinya dengan Herman Cipto.
“Pelawan berhak mengajukan perlawanan karena putusan dan permohonan eksekusi sangat merugikan haknya atas tanah dan bangunan yang seharusnya menjadi jaminan,” demikian isi gugatan Sugandhi.
Objek Jaminan Utang Rp1 Miliar
Sugandhi menjelaskan, hubungan hukumnya dengan Herman Cipto bermula dari perjanjian utang dengan memakai jaminan yang dibuat pada 16 Februari 2021. Dalam perjanjian tersebut, Herman meminjam uang tunai sebesar Rp1 miliar untuk kebutuhan modal kerja.
Sebagai jaminan, Herman berjanji menyerahkan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Brigjend Katamso, Komplek Surya Berlian No. 8C, yang terdaftar atas namanya melalui SHM No. 2721.
Sugandhi menyebut pengembalian uttang disepakati dicicil selama 10 tahun hingga 2031, dengan angsuran Rp100 juta per tahun. Namun pembayaran cicilan dinilai tidak sesuai perjanjian.
Tercatat, Herman hanya membayar Rp100 juta pada Februari 2022, kemudian Rp70 juta pada Februari 2023, serta Rp75 juta pada Februari 2024. Pada Februari 2025, pembayaran cicilan disebut tidak dilakukan sama sekali.
Objek Sudah Dilelang Bank Mandiri
Sugandhi mengaku baru mengetahui bahwa objek tanah yang seharusnya menjadi jaminan hutang ternyata telah dilelang oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui KPKNL Medan di bawah DJKN Kementerian Keuangan.
Lelang tersebut dimenangkan oleh pihak Meliana berdasarkan Risalah Lelang Nomor 2948/02.01/2024-01 tanggal 13 Desember 2024. Selanjutnya, Meliana mengajukan permohonan eksekusi pengosongan yang kini diproses PN Medan.
Sugandhi menyatakan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam sengketa perdata sebelumnya antara para pihak, baik dalam perkara Nomor 6/Pdt.G/2025/PN.Mdn maupun perkara bantahan Nomor 725/Pdt.Bth/2025/PN.Mdn.
Minta Eksekusi Ditunda atau Dibatalkan
Melalui gugatan ini, Sugandhi meminta Pengadilan Negeri Medan menunda atau membatalkan pelaksanaan eksekusi sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan atas objek tersebut serta menghukum para terlawan membayar uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari jika lalai melaksanakan putusan.
Perlawanan ini diajukan dengan dasar hukum Pasal 195 ayat (6) HIR dan ketentuan derden verzet dalam Pasal 378–379 Rv, serta merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1035 K/Pdt/2023 yang menegaskan hak pihak ketiga mengajukan bantahan eksekusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Herman Cipto, Meliana, Bank Mandiri maupun instansi terkait mengenai gugatan perlawanan yang diajukan Sugandhi Makmur.(id23)











