Medan

Sugandhi Makmur Ajukan Perlawanan Pihak Ketiga Di PN Medan Soal Eksekusi Tanah Di Surya Berlian

Sugandhi Makmur Ajukan Perlawanan Pihak Ketiga Di PN Medan Soal Eksekusi Tanah Di Surya Berlian
Sughandi Makmur
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Advokat Okto Reniska Simbolon, SH, MH, selaku kuasa hukum Sugandhi Makmur, 59, warga Jalan Djempang 88-E Lingkungan IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, mengajukan gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sabtu (6/12), terkait rencana eksekusi sebidang tanah di Komplek Surya Berlian, Medan Johor.

Gugatan tersebut didaftarkan untuk dan atas nama Sugandhi Makmur sebagai Pelawan, melawan Herman Cipto (Terlawan I) dan Meliana (Terlawan II). Objek sengketa adalah sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2721 seluas 54 meter persegi, beralamat di Jalan Brigjen Katamso Komp. Surya Berlian No. 8C, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, yang terdaftar atas nama Herman Cipto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam gugatannya, Okto Reniska Simbolon menjelaskan bahwa kliennya memiliki hubungan hukum dengan Terlawan I berdasarkan Perjanjian Hutang dengan Memakai Jaminan yang dibuat pada 16 Februari 2021. Dalam perjanjian itu, Sugandhi selaku pemberi pinjaman (Pelawan) menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar kepada Herman Cipto selaku peminjam (Terlawan I) untuk keperluan modal kerja.

Keduanya sepakat, pengembalian utang dilakukan secara cicilan setiap bulan Februari selama 10 tahun, dari 2022 hingga 2031, dengan besaran Rp100 juta per tahun. Sebagai jaminan, Terlawan I berjanji akan menyerahkan agunan berupa sebidang tanah dengan SHM No. 2721 tersebut dalam waktu satu tahun sejak perjanjian, paling lambat 16 Februari 2022.

Namun dalam perjalanan, menurut gugatan, kewajiban Terlawan I tidak berjalan sebagaimana disepakati. Ferdinan merinci, Herman Cipto hanya membayar sebagian cicilan, yakni:
• 10 Februari 2022: Rp100.000.000
• 13 Februari 2023: Rp70.000.000
• 15 Februari 2024: Rp75.000.000

Pada Februari 2025, tidak ada lagi cicilan yang dibayarkan. Selain itu, jaminan tanah dengan SHM No. 2721 sebagaimana dijanjikan dalam perjanjian juga tidak pernah diserahkan kepada Sugandhi Makmur.

Situasi tersebut bertambah rumit ketika Pelawan kemudian mengetahui bahwa objek tanah yang seharusnya menjadi jaminan atas perjanjian hutang justru akan dieksekusi PN Medan dalam perkara Nomor 31/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mdn atas permohonan Terlawan II, Meliana.

“Klien kami baru mengetahui adanya perkara dan permohonan eksekusi itu sekitar Oktober 2025 dari informasi masyarakat sekitar objek tanah,” demikian antara lain uraian Okto Reniska Simbolon dalam gugatan.

Karena merasa sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan tidak pernah dilibatkan dalam perkara antara Herman Cipto dan Meliana, Sugandhi melalui kuasa hukumnya mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet). Ia meminta PN Medan menunda dan membatalkan pelaksanaan eksekusi atas objek tanah tersebut sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatannya.

Dalam posita gugatan, Okto Reniska menegaskan bahwa perjanjian hutang dengan memakai jaminan antara Sugandhi dan Herman dibuat jauh sebelum adanya sengketa perdata antara Terlawan I dan Terlawan II. Karena itu, menurutnya, hak dan kepentingan Pelawan selaku pihak yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum.

Melalui gugatan ini, Pelawan memohon kepada Majelis Hakim PN Medan untuk:
• Menetapkan pembatalan segala bentuk permohonan eksekusi dalam perkara No. 31/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mdn terhadap objek tanah dengan SHM No. 2721 sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap;
• Menyatakan bahwa permohonan eksekusi atas objek tersebut tidak dapat dilaksanakan karena merugikan hak Pelawan sebagai pihak ketiga;
• Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Hutang dengan Memakai Jaminan antara Sugandhi Makmur dan Herman Cipto, sehingga objek sengketa harus tetap menjadi jaminan hutang bagi Pelawan.

Selain itu, Okto Reniska Simbolon juga memohon agar PN Medan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dengan SHM No. 2721 tersebut demi mengamankan hak kliennya. Ia juga meminta agar pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 per hari yang harus dibayar Terlawan I dan Terlawan II apabila lalai melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap.

Gugatan tersebut juga memohon agar putusan nantinya dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain seperti banding, kasasi, maupun verzet, serta menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara.

“Pelaksanaan eksekusi yang merugikan hak pihak ketiga yang beritikad baik adalah cacat hukum dan patut dinyatakan batal demi hukum,” demikian argumentasi Okto Reniska Simbolon dalam gugatannya.

Gugatan perlawanan pihak ketiga ini ditandatangani di Medan pada 28 November 2025. PN Medan selanjutnya akan menjadwalkan sidang untuk memeriksa perkara tersebut dan memanggil para pihak sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE