MEDAN (Waspada.id): Sugandhi Makmur mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan terkait rencana pelaksanaan eksekusi atas sebidang tanah di Jalan Brigjend Katamso, Medan Johor.
Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis pada 8 Januari 2026.
Objek eksekusi dimaksud merupakan sebidang tanah seluas 54 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2721 yang terdaftar atas nama Herman Cipto. Eksekusi tersebut merujuk pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor 31/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mdn dalam perkara antara Meliana sebagai Pemohon Eksekusi melawan Herman Cipto sebagai Termohon Eksekusi.
Sugandhi Makmur menyampaikan bahwa permohonan penundaan diajukan karena terhadap objek eksekusi tersebut saat ini masih berlangsung perkara perlawanan (bantahan) di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 1276/Pdt.Bth/2025/PN.Mdn tertanggal 11 Desember 2025.
“Terhadap objek eksekusi itu telah diajukan perlawanan, di mana saya bertindak sebagai pelawan, sementara Herman Cipto sebagai Terlawan I dan Meliana sebagai Terlawan II,” kata Sugandhi Makmur, Kamis (8/1/2026).
Menurut Sugandhi, penundaan eksekusi perlu dilakukan untuk menghindari adanya putusan pengadilan yang saling tumpang tindih. Ia menilai pelaksanaan eksekusi seharusnya menunggu hingga perkara perlawanan tersebut diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Penundaan ini penting agar tidak terjadi keputusan pengadilan yang saling bertentangan. Eksekusi sepatutnya dilakukan setelah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Sugandhi Makmur meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan agar menunda pelaksanaan eksekusi sampai seluruh proses hukum terkait objek sengketa tersebut selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.(id23)











