MEDAN (Waspada): Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menjadi tempat terbanyak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Perdagangan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (19/6).
“Berdasarkan data di Bareskrim Polri, Sumut merupakan peringkat pertama korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” sebut Brigjen Nurul Azizah. Tetapi dia tidak menjelaskan secara rinci data kasus TPPO di Sumut.
Karena itu, sebutnya, Bareskrim Polri bersama Polda Sumut akan meningkatkan pengawasan dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang ke luar negeri.
“Kita juga meminta kepada pemerintah daerah menyiapkan sarana pelatihan kerja kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri guna mencegah tindakan perdagangan orang,” ujarnya.
Sementara, Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna menjelaskan, pihaknya mencatat pada periode Januari hingga Juni 2025 sebanyak enam kasus TPPO di wilayah Sumatera Utara.
“Dari enam kasus yang diungkap itu Polda Sumut menetapkan 10 orang tersangka dan tiga orang berkas perkaranya sudah tahap II serta dua tersangka berada di Batubara,” kata dia.
Dia menyebutkan, modus perdagangan orang yang diungkap merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara ilegal di Kamboja dan Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), pekerja restoran, perkebunan, dan eksploitasi anak.
“Untuk modus kejahatan yang paling banyak diungkap yakni pekerja migran ilegal. Hasilnya, sebanyak 70 orang dapat diselamatkan terdiri dari 40 lelaki, 26 perempuan dewasa dan dua anak perempuan,” jelasnya.
Ricko menambahkan, Polda Sumut nantinya akan membentuk Direktorat PPA dan TPO sebagai bentuk komitmen dalam menyelamatkan masyarakatnya menjadi korban tindak perdagangan orang.
Dengan dibentuknya direktorat baru ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban perdagangan orang dan menjadi pekerja migran ilegal di luar negeri.(m10)