Suryani Paskah Harap Polda Sumut Pertimbangkan Kembalikan 260 Balpres Pakaian Bekas Simalingkar Ke Pedagang

  • Bagikan
WAKIL Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatra Utara (PKB Sumut), Suryani Paskah. Waspada/Ist
WAKIL Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatra Utara (PKB Sumut), Suryani Paskah. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatra Utara (PKB Sumut), Suryani Paskah (foto), berharap Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) dapat mempertimbangkan untuk mengembalikan sekitar 260 balpres pakaian bekas kepada pedagang di Simalingkar.

Suryani Paskah yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB dari Sumatera Utara 1 yang meliputi Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi ini mengatakan, Pemerintah Melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers di kantornya tanggal 27 Maret 2023 lalu sudah mengizinkan para pedagang pakaian bekas impor yang sudah terlanjur membeli pakaian bekas impor dari penyelundup untuk menjual dan menghabiskan stok yang ada.

“Sehingga agak mengherankan jika 2 hari setelah pengumuman dari Pemerintah Melalui Menteri Koperasi dan UKM tersebut, tiba-tiba pada tanggal 29 Maret 2023 Polda Sumut mengamankan 260 balpres pakaian bekas impor tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan sebanyak 260 balpres pakaian bekas dari gudang rumah toko di Jalan Menyan Raya Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan pada Rabu (29/3) malam.

Suryani Paskah menjelaskan bahwa Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa alasan diperbolehkannya pedagang bekas impor tersebut menjual dagangannya adalah kemanusiaan, dan pemerintah fokus ke hulu (penyeludup di pelabuhan nya) bukan hilir (pedagang).

“Sehingga kita berharap bahwa langkah yang dilakukan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki tersebut dapat diikuti di daerah lain, termasuk di Sumatra Utara,” ujarnya.

Suryani Paskah mengatakan, para pedagang pakaian bekas impor tersebut umumnya masuk kategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Para UMKM ini menggantungkan hidupnya dari penjualan pakaian bekas impor tersebut. Hasil penjualan itu untuk menghidupi keluarga masing-masing. Banyak di antara mereka yang telah berhasil menyekolahkan anaknya hingga tingkat yang tinggi dari penjualan pakaian bekas impor ini,” jelasnya.

Suryani Paskah mengatakan, melihat hal itu, dirinya berharap penegak hukum dapat memberikan dispensasi kepada pedagang pakaian bekas impor tersebut.

“Saya berharap agar pihak kepolisian dapat melepas pakaian bekas impor yang diamankan tersebut, ” harapnya.

Suryani Paskah berharap agar pengawasan terhadap pintu-pintu masuk pelabuhan diperketat. Hal ini termasuk pelabuhan – pelabuhan kecil yang ada. (rel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *