Scroll Untuk Membaca

Medan

Suryani Paskah Minta Wali Kota Medan Perintahkan Aparatur Dishub Medan Cabut Pengaduan Terkait Pedagang Martabak

Suryani Paskah Minta Wali Kota Medan Perintahkan Aparatur Dishub Medan Cabut Pengaduan Terkait Pedagang Martabak
Kecil Besar
14px

Medan (Waspada): Suryani Paskah Naiborhu, Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut, meminta agar Wali Kota Medan dapat memerintahkan aparat pemerintah di Dinas Perhubungan untuk mencabut pengaduannya terkait pedagang martabak di Polrestabes Medan.

Hal itu dikatakan Suryani Paskah Naiborhu dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Suryani Paskah Minta Wali Kota Medan Perintahkan Aparatur Dishub Medan Cabut Pengaduan Terkait Pedagang Martabak

IKLAN

Laporan pengaduan ini terjadi setelah viralnya video dengan narasi petugas Dishub Kota Medan memalak pedagang martabak di Jalan Gajah Mada, dengan modus memberikan surat larangan berdagang di atas trotoar karena petugas Dishub Kota Medan tidak diberi martabak.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis membantah narasi pemalakan itu dan menyebutkan bahwa petugas itu mengeluarkan surat imbauan kepada pedagang martabak agar tidak memarkirkan kendaraannya yang digunakan untuk berjualan di atas trotoar.

“Konsekuensi menjabat di pemerintahan harus siap dikritik bahkan dibully oleh rakyatnya, terlepas isi kritik itu benar atau salah. Itulah risiko jika kita mau menjadi aparat pemerintah. Artinya apapun itu, pemerintah harus sabar terhadap rakyatnya,” ujar Suryani.

Dirinya juga berharap agar Kapolrestabes Medan menolak pengaduan dari aparat pemerintah tersebut. Konstitusi negara Indonesia yakni Undang-undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pada Pasal 28, memberikan jaminan kepada rakyat Indonesia untuk menyampaikan pendapatnya.

Suryani Paskah mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal Pencemaran Nama Baik di pasal 14, pasal 15 UU No 1 tahun 1946 dan di pasal 310 KUHP.

Di samping itu, Suryani Paskah meminta agar pihak Kepolisian tidak menggunakan pasal karet UU ITE terkait laporan pedagang martabak yang dilaporkan tersebut.

“Saya sekadar mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan tertinggi di negara ini tidak pernah sekalipun mengadukan rakyatnya dengan menggunakan UU ITE ,” tegas Suryani.

Suryani Paskah mengingatkan bahwa keberadaan para pedagang martabak yang berjualan pada malam hari di Jalan Gajah Mada itu telah menjadi salah satu ikon Kota Medan.

Mereka telah puluhan tahun berjualan di lokasi tersebut dan keberadaan para pedagang martabak ini sudah menjadi ikon kuliner bagi kota terbesar ketiga di Indonesia ini. Bahkan wisatawan mancanegara juga telah mengenal keberadaan para pedagang martabak di Jalan Gajah Mada, Medan ini.

“Teman-teman saya baik di luar kota maupun di luar negeri sering titip oleh-oleh martabak Jalan Gajah Mada,” ujarnya .

Suryani Paskah mengatakan, di tengah kondisi perekonomian yang kurang bagus ini, pemerintah harus mendukung para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk para pedagang martabak tersebut. Kehadiran mereka juga tidak mengganggu masyarakat karena mereka hanya berjualan dan itu dilakukan hanya pada malam hari.

“Sehingga dengan demikian, saya berharap pengaduan terkait pedagang martabak ini dapat dicabut. Dan pihak PLN juga kita minta dapat memasang kembali KWH Meter yang sudah dicabut agar pedagang martabak itu bisa menggunakannya untuk mendukung aktivitas berjualan,” jelasnya. (Rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE