Scroll Untuk Membaca

Medan

Suryani Paskah: Pemkab Deli Serdang dan Kepolisian Diminta Jamin Keamanan Jemaat GMS Tanjung Morawa Beribadah di Ruko

Suryani Paskah: Pemkab Deli Serdang dan Kepolisian Diminta Jamin Keamanan Jemaat GMS Tanjung Morawa Beribadah di Ruko
Kecil Besar
14px

Medan (Waspada): Wakil Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut Suryani Paskah Naiborhu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan kepolisian dapat menjamin keamanan jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Tanjung Morawa yang beribadah di ruko/pergudangan.

Hal itu dikatakan Suryani Paskah yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB Daerah Pemilihan Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023) menanggapi beredarnya video tentang aksi sekelompok orang yang berunjuk rasa menolak jemaat GMS Tanjung Morawa beribadah di ruko/pergudangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Suryani Paskah: Pemkab Deli Serdang dan Kepolisian Diminta Jamin Keamanan Jemaat GMS Tanjung Morawa Beribadah di Ruko

IKLAN

Suryani Paskah Naiborhu menyayangkan adanya aksi unjuk rasa tersebut. “Dalam beberapa waktu terakhir terjadi aksi unjuk rasa sejenis. Seperti di Kota Medan dan Binjai. Terakhir terjadi hal yang sama dialami oleh jemaat GMS Tanjung Morawa,” ujarnya.

Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, kebebasan dalam menjalankan ibadah sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai sumber hukum tertinggi dari produk hukum di Indonesia, UUU 1945 berfungsi sebagai alat yang mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi.

“Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Adanya pasal ini menjadi landasan yang kuat bagi Pemkab Deli Serdang dan kepolisian untuk menjamin dan menjaga jemaat GMS Tanjung Morawa beribadah di ruko/pergudangan,” tuturnya.

Suryani Paskah Naiborhu juga mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila dan bukan negara yang berdasarkan agama. Sehingga dengan demikian, Indonesia tidak mengenal istilah mayoritas dan minoritas dalam beragama.

Semua warga negara, ujarnya, berhak mendapatkan perlindungan yang sama dalam menjalankan kegiatan agama masing-masing.

“Melihat apa yang dialami jemaat GMS Tanjung Morawa ini, sudah seharusnya Pemkab Deli Serdang dan kepolisian memberikan perlindungan agar mereka dapat beribadah dengan baik di ruko/pergudangan. Jangan sampai jemaat GMS mendapat tekanan karena dipersekusi oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya. (Rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE