MEDAN (Waspada.id): Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Sutarto menyatakan penolakan keras terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Ia menilai gagasan tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan langkah mundur demokrasi yang secara sistematis menyingkirkan rakyat dari proses politik.
Wacana pilkada tidak langsung kembali menguat di parlemen. Berdasarkan catatan salah satu media di Jakarta, mayoritas partai politik di DPR menyatakan dukungan terhadap pilkada lewat DPRD. Di tengah arus besar tersebut, PDI Perjuangan tampil sebagai satu-satunya partai yang secara terbuka dan konsisten menolak.
Dalam rilis tertulis kepada media, Jumat (9/1/2026), Sutarto yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan bahwa pilkada melalui DPRD akan mencabut hak dasar rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri.
“Pilkada lewat DPRD menggerus semangat reformasi dan menghancurkan makna demokrasi. Ini kemunduran nyata dalam berdemokrasi. Kita dipaksa mundur ke masa sebelum reformasi,” tegasnya.
Sutarto menilai menguatnya wacana tersebut menunjukkan absennya arah dan road map demokrasi jangka panjang di Indonesia. Negara, kata dia, justru membuka kembali ruang bagi dominasi elite politik dan transaksi kekuasaan tertutup.
“Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi urusan elite. Ketika kekuasaan hanya diputuskan di ruang-ruang DPRD dan rakyat hanya menjadi penonton, maka demokrasi telah kehilangan ruhnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pemilihan tidak langsung berpotensi besar melahirkan oligarki politik, mempersempit partisipasi publik, serta mengikis akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.
Menurut Sutarto, dari sisi konstitusi, wacana tersebut tidak memiliki pijakan yang kuat. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis, sementara Pasal 22E ayat (1) secara eksplisit menyatakan pemilu dilaksanakan secara langsung.
Ia juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.
“Jika pilkada adalah pemilu dan pemilu wajib dilaksanakan secara langsung, maka tidak ada ruang tafsir lain. Pilkada lewat DPRD bertentangan dengan semangat konstitusi,” tegasnya.
Selain aspek konstitusional, Sutarto menekankan bahwa kehendak publik jelas-jelas menolak pilkada tidak langsung. Ia merujuk pada survei nasional LSI Denny JA yang menunjukkan 66,1 persen masyarakat Indonesia menolak kepala daerah dipilih DPRD, sementara hanya 28,6 persen yang menyatakan setuju.
“Ini suara rakyat, bukan opini elite. Mengabaikan fakta ini sama saja dengan menutup mata terhadap kedaulatan rakyat,” katanya.
Sutarto pun menyerukan agar seluruh elemen bangsa menghentikan manuver politik elitis dan kembali pada esensi demokrasi dengan menyusun road map sistem demokrasi nasional yang berpijak pada nilai Pancasila dan kedaulatan rakyat.
“Demokrasi tidak boleh ditarik mundur hanya demi kepentingan kekuasaan jangka pendek,” pungkasnya. (id06)











