Scroll Untuk Membaca

Medan

Syarat Lengkap Prokes Perjalanan Mudik Dengan Kereta Api

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Mudik Lebaran sudah di depan mata, bukan hanya pemudik yang harus bersiap-siap namun juga sejumlah perusahaan armada angkutan  juga mempersiapkan persyaratan perjalanan agar mudik lebaran tahun ini bisa berjalan lancar dan terhindar dari sebaran virus covid-19.

Seperti untuk perjalanan mudik Lebaran dengan angkutan darat Kereta Api, ada sejumlah syarat untuk bisa menjadi penumpangnya. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Syarat Lengkap Prokes Perjalanan Mudik Dengan Kereta Api

IKLAN

Seperti penjelasan, Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono pada Selasa (19/4) kepada Waspada bahwa  untuk melakukan perjalanan mudik dengan KA ini ada beberapa syarat yang harus dilengkapi para penumpang .

 “Syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Antar Kota dan Lokal terbaru jabarnya diantaranya untuk Syarat Naik KA Antar Kota penumpang yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 tetapi bagi penumpang yang hanya melakuiab vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam,” ungkapnya.

Sedangkan jika hanya vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam dan untuk penumpang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

“Nah, untuk usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” tegasnya.

 Mahendro Trang Bawono menambahkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan penumpang,  pihaknya merencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun. Jangan sampai keliru dan akhirnya tidak. Dan meminta para penumpang tetap taat prokes baik di stasiun pemberangkatan maupun pemberhentian. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE