Scroll Untuk Membaca

Medan

Syariful Mahya Bandar Serahkan Dokumen Masjid Al Badar Ke Polrestabes Medan

KETUA BWI Sumut dan rombongan, Ipda Mujiono menyampaikan terima kasih atas laporan yang disampaikan. Waspada/ist
KETUA BWI Sumut dan rombongan, Ipda Mujiono menyampaikan terima kasih atas laporan yang disampaikan. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN(Waspada): Merasa dirinya difitnah terhadap sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan dirinya dan digembar gemborkan bahkan di-publish di beberapa mass media oleh 2 LSM dalam 4 bulan terakhir ini, Mantan Kakanwil Kemenag Sumatera Utara Drs. H. Syariful Mahya Bandar, M.AP mendatangi Polrestabes Medan, Selasa (9/7).

Dalam keterangannya kepada sejumlah media, Kamis (11/7), mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag RI tahun 2011-2013 ini menyampaikan maksud kedatangannya ke polisi untuk meminta diperiksa terkait fitnah yang dituduhkan kepadanya seolah korupsi dana Masjid Al-Badar sebesar Rp 6 Milyar.
“Saya hadir di Mapolrestabes Medan untuk meminta atensi Kapolrestabes Medan Kombespol Dr. Teddy John Sahala Marbun, SH, M.Hum dan membantu menuntaskan fitnah yang dituduhkan terhadap Pengurus BKM Al Badar dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara,” ungkapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Syariful Mahya Bandar Serahkan Dokumen Masjid Al Badar Ke Polrestabes Medan

IKLAN

Ketua BWI Sumatera Utara ini hadir di Mapolrestabes Medan sekitar pukul 13.35 WIB didampingi Wakil Ketua Nazir Masjid Al-Badar Dr. H. Hasnan Syarief Pangabean, M.Pd, Drs. H. Zakaria Lubis, penasihat hukum Akhyar Sagala SH dan lainnya diterima perwira Sat Binmas, Ipda Mujiono.

Dalam pertemuan tersebut, Syariful Mahya menyerahkandokumen terkait Masjid Al-Badar sejak diprogram sebagai Masjid Percontohan Wakaf Produktif Sumatera Utara serta catatan tentang gangguan oleh oknum warga Lingkungan I Sei Sikambing B sejak program tersebut dilaksanakan sejak tahun 2005 yang lalu.

Ketua BWI Sumatera Utara menjelaskan sejak program percontohan wakaf produktif dimulai tahun 2006 yang lalu, telah mulai dikembangkan isu oleh beberapa orang warga Lingkungan I tersebut dengan bermacam tuduhan bahkan fitnah yang berujung dilaporkannya Nazhir Masjid Al-Badar saat itu Fauzy Bakhtiar dkk ke Polda Sumatera Utara seolah korupsi dana Masjid Al-Badar Rp. 6 Milyar.

Namun setelah didalami oleh Polda bahkan dengan mendatangkan Tim Ahli dari Fakultas Teknik USU ternyata tidak ditemukan bukti adanya korupsi yang dilaporkan.

“Ini terbukti dengan diterbitkannya Surat Kapolda Nomor : K/1604/X/2013/Ditreskrimsus tanggal 23 Oktober 2013,”sebutnya.

Mahya menduga semua itu sebagai trik oknum warga menyebar isu dan fitnah tersebut merupakan cara untuk menguasai Masjid Al-Badar, terbukti dengan pemaksaan yang mereka lakukan tengah malam kepada Ketua Nazir, Fauzi Bakhtiar untuk menanda tangani susunan nazir yang telah mereka siapkan.

Padahal sudah ada SK BWI Sumatera Utara dan Kemenag Medan yang menetapkan susunan Nazhir dan BKM Masjid Al-Badar, tetapi mereka mengabaikannya dan berusaha menguasai operasional Masjid Al-Badar.

Dia juga menjelaskan beberapa aksi yang dilakukan kelompok tersebut selama hampir 12 tahun menguasai masjid dan melakukan perusakan masjid pada lantai II sampai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara sesuai Surat Nomor : S.Pgl/1594/VII/2022 /Ditrekrimum tanggal 18 Juli 2022.

Terakhir tanggal 1 Maret 2024 dimunculkan lagi aksi belasan orang warga dan tanggal 19 Juni juga dengan memakai tangan LSM KAPIR, unjuk rasa tanggal 19 Juni 2024 di Polrestabes Medan, Kemenag Medan dan Kanwil Kemenag Medan.

Kemudian Antara tanggal 1 Maret 2024 dengan 19 Juni 2024 dimunculkan lagi susunan pengurus masjid yang ditanda tangani sendiri oleh oknum bahkan mencatut nama seorang perwira TNI.

Karena itu, tegas Mahya, kami datang menyampaikan kepada Kapolrestabes, dengan harapan semua gangguan yang terjadi dapat segera berakhir.

Menanggapi kedatangan Ketua BWI Sumut dan rombongan, Ipda Mujiono menyampaikan terima kasih atas laporan yang disampaikan dan menyarankan untuk mengirimkan surat audiensi kepada Kapolrestabes Medan, sehingga dapat dilakukan langkah strategis untuk menuntaskan kasus tersebut.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE