MEDAN (Waspada): Tahun 2024 ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Utara menargetkan, Zakat, Infak Sedekah (ZIS) sebesar Rp 35 miliar dari para Muzakki.
Nilai ini meningkat lebih dari 100% jika dibandingkan dengan target tahun 2023 lalu yang sebesar Rp 16 miliar.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Utara, Prof DR H Mohammad Hatta, Senin (8/1).
Hatta, menyebutkan dari Rp 35 miliar target ZIS ini, pihaknya optimis 40 % akan terealisasi pada bulan Ramadan 1445H. Sementara 60 % lainnya akan terhimpun hingga akhir tahun.
Ia menyebutkan merealisasikan target tersebut, Baznas membuat beragam program yang diharapkan bisa memberikan dampak pada penghimpunan ZIS yang lebih besar. Dengan melakukan publikasi dan promosi serta transparansi dalam setiap program pengumpulan dan penyalurannya. Sehingga mampu menarik kepercayaan masyarakat.
Ia juga memaparkan manfaat pencapaian ZIS dalam jumlah besar ini, diperuntukkan untuk merealisasikan sejumlah program Baznas. Seperti program Sumut Taqwa, Program Dakwah dan advokasi (menyalurkan ke mesjid, kegiatan keagamaan), program Sumut Sehat (kesehatan), program peduli umat (untuk bencana alam, kebakaran). Program Sumut Cerdas (pendidikan), dan program Sumut Makmur (pengembangan ekonomi).
“Apa gunanya pencapaian target ini perlu?, ini agar berbagai program tadi bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan untuk pendistribusian ZIS ini diusahakan semaksimal mungkin agar dapat dirasakan manfaatnya para mustahik (penerima zakat).
Karenannya pihaknya mengaku bekerja dengan profesional dan transfaran.
Ia menambahkan sebenarnya potensi zakat di dari muzakki di Sumut itu potensinya mencapai Rp8,1 triliun,hal itu dengan estimasi 40% dari 5 juta org Islam yang mampu.
Jadi lanjutnya, untuk terus mendongkrak penghimpinan ZIS ini, pihaknya terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan membangun kepercayaan masyarakat, bahwa uang yang disalurkan ini diperuntukkan bagi mustahik yang benar-benar berhak.
Karenanya, dalam penyalurannya dilakukan survei oleh tim. Ini apakah penerima layak atau tidak. Termasuk apakah ada dampaknya atau tidak. “Harapan kemudian bagaimana agar penerima zakat ini bisa meningkat dari mustahik menjadi muzakki,”sebut Hatta.
Miliki Pedoman
Guna menjamin penyebaran ZIS oleh Baznas Sumut sesuai pedoman Alquran, maka Baznas Sumut memiliki pedoman secara khusus.
“Dalam menyalurkan ZIS ini ada tiga pedoman yang menjadi acuan. Pertama, aman syari, Artinya semua disalurkan sesuai syariah Islam. Termasuk penerimanya sesuai surat At-Taubah 60.
Kedua, aman regulasi (semua dikelola sesuai Undang-undang ). Ketiga aman NKRI ( semua dana yang dikumpulkan diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia ). Artinya kesejahteraan masyarakat yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya. (m22)