HAMPARANPERAK (Waspada): Kepala Desa Bulucina Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang Ramiyadi mengimbau kepada pengelola pabrik kelapa sawit (PKS) mini yang berada di Dusun 22 Segitiga Desa Bulucina segera menghentikan operasionalnya karena belum ada surat izin Amdal dan surat izin operasional.
Dalam surat tertanggal 10 Pebruari yang ditujukan kepada Marlan Harahap selaku Pengelola PKS mini tersebut, Pemerintah Desa Bulucina mengimbau kepada pihak PKS mini agar menghentikan sementara kegiatan operasionalnya karena belum memiliki surat izin Amdal dan surat izin operasional.
“Diimbau agar pengelola PKS menghentikam kegiatannya sementara karena belum memiliki surat izin Amdal dan surat izin operasional,” bunyi surat dari Pemerintahan Desa Bulucina yang ditandatangani oleh Ramiyadi selaku Kepala Desa Bulucina.
Sementara itu, Pengelola PKS mini Marlan Harahap ketika dikonfirmasi waspada.id terkait surat dari Kades Bulucina menyebutkan bahwa dirinya bukanlah Pengelola PKS mini lagi karena sejak 3 tahun silam telah diberhentikan secara sepihak.
“Sejak 3 tahun silam saya sudah diberhentikan oleh pemilik PKS mini yakni Pak Armen, jadi saya tidak ada hubungan lagi dengan PKS mini tersebut,” ujar Marlan Harahap seraya menyarankan waspada.id agar mengkonfirmasi surat imbauan dari Kades Bulucina tersebut kepada pemilik PKS Armen Rusdin Yusuf atau kepada pengelola PKS bernama Syaiful.
Sebelumnya, pemilik PKS mini Armen Rusdin Yusuf ketika dikonfirmasi mengaku bahwa PKS mini miliknya itu memiliki surat izin dari warga setempat sedangkan surat izin lainnya sedang dalam proses pengurusan.
“Ada surat izin dari warga sedangkan surat izin lainnya masih diproses,” dalih Armen Rusdin.
Pantauan waspada.id, Sabtu (11/2), PKS mini tersebut masih beroperasi meskipun diduga tak memiliki surat izin Amdal dan surat izin operasional. Bahkan, terlihat pihak PKS mini tersebut menjual minyak sawit hasil produksinya kepada sejumlah pelanggan tetapnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon yang dikonfirmasi via whatsApp terkait PKS mini yang diduga tidak memiliki izin operasional dan berbagai surat izin lainnya hingga Sabtu (11/2) pukul 13:38 belum memberikan penjelasannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pabrik kelapa sawit (PKS) mini di Dusun 22 segitiga Kampung Selamat Desa Bulucina Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang, diduga tidak memiliki izin.
Ironisnya, PKS yang berada tak jauh dari areal kebun tebu PTPN II tersebut memproduksi minyak sawit namun belum memiliki izin dari berbagai instansi di Pemkab Deliserdang.
Salah seorang warga menyebutkan, PKS mini tersebut disebut-sebut milik Armen Rusdin Yusuf, seorang kontraktor khusus pembangunan tower yang berkantor di Jl. Kantil Kecamatan Medan Maimun.
“PKS mini tersebut milik Pak Armen. Diduga PKS tersebut tidak memiliki berbabagai izin,” sebut warga kepada waspada.id, Rabu (8/2) di Kecamatan Hamparanperak.
Dijelaskan warga, beberapa izin yang diduga tak dimiliki PKS mini tersebut surat izin dari warga, izin pengolahan limbah (IPAL), izin lingkungan, izin tempat penyimpanan limbah B3, izin boiler, izin SIUP dan SKITU.
Selain itu, tambah warga, kolam limbah juga tidak berfungsi dengan baik dan limbah dibiarkan begitu saja sehingga menimbulkan polusi udara bagi warga sekitar.
“Kami meminta agar Pemkab Deliserdang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara datang ke lokasi PKS tersebut karena diduga tak memiliki izin,” pungkas warga tersebut.
Sementara itu, pemilik PKS mini Armen Rusdin Yusuf ketika dikonfirmasi via whatsApp menyebutkan bahwa surat izin dari warga sudah ada namun surat izin lainnya sedang dalam proses di UMKM.
“Surat izin dari warga ada namun surat-surat izin lainnya sedang dalam proses di UMKM sedangkan limbah semuanya dalam standar dan ketentuan serta dijaga,” jawab Armen.
Saat ditanya mengapa izin baru diurus sedang PKS telah beroperasi lebih kurang 4 tahun, hingga Rabu (8/2) pukul 13:40 belum memberikan jawabannya.(m27)
Waspada/Ist
Seorang pekerja PKS mini sedang melakukan aktivitasnya meskipun Kepala Desa Bulucina telah mengirim surat imbauan kepada pihak PKS untuk menghentikan operasioal sementara karena belum memiliki surat Amdan dan surat izin operasional.